JAKARTA, KOMPAS.com - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mulai kembali mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen. Hal itu dilakukan setelah status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun ke level 2.
"Transjakarta kembali melayani pelanggan secara penuh, khususnya dalam hal kapasitas pelanggan," ujar Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).
Menurut Prasetia, PT Transjakarta tidak lagi membatasi jumlah penumpang di dalam kendaraan maksimal 50 persen dari kapasitas normal, seperti saat PPKM level 3.
Baca juga: PPKM Level 2 Jakarta, Transportasi Umum Beroperasi dengan Kapasitas 100 Persen
Sebab, kegiatan masyarakat sudah berangsur pulih seiring dimulainya PPKM level 2 di Ibu Kota.
"Ini sejalan dengan mulai pulihnya kegiatan masyarakat seiring status PPKM yang dinyatakan turun menjadi level 2," kata Prasetia.
Dalam pelaksanaannya, kata Prasetia, marka atau penanda jarak aman yang terpasang di setiap armada bus dan halte bakal dicopot secara bertahap.
Baca juga: PPKM Level 2 Jakarta, Resepsi Pernikahan Boleh Digelar dengan Kapasitas 50 Persen
Meski begitu, Prasetia berharap para pengguna bus transjakarta tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Jadi nanti semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, bus, dan bangku pelanggan akan dicopot secara bertahap," ungkap Prasetia.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi membatasi jumlah penumpang di dalam transportasi umum setelah Jakarta menerapkan PPKM level 2.
Baca juga: Aturan Ganjil Genap Selama PPKM Level 2 di Jakarta
Aturan terbaru soal jumlah penumpang transportasi umum tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 yang berlaku mulai Selasa (19/10/2021) hingga 1 November 2021.
"Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen)," demikian bunyi kepgub tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.