JAKARTA, KOMPAS.com - Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta, Kota Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi turun dari level 3 menjadi level 2.
PPKM Level 2 berlaku di Jabodetabek mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada PPKM kali ini, anak berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk mal.
Baca juga: 10 Perubahan Aturan PPKM Level 2 Jakarta Berdasarkan Instruksi Mendagri
Berikut 5 aturan masuk mal di Jabodetabek bagi anak di bawah 12 tahun:
- Wajib didampingi orangtua untuk memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
- Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.
- Orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing apabila anak bermain di tempat bermain dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
- Diizinkan masuk bioskop dengan syarat didampingi orangtua.
- Menjalankan protokol kesehatan yang ketat selama berada di area pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.