DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris melonggarkan operasional bioskop seiring dengan penerapan PPKM level 2 di wilayahnya.
Kini, bioskop diizinkan buka dengan jumlah pengunjung maksimum 70 persen dari kapasitas, dari sebelumnya 50 persen.
Para pengunjung bioskop tetap wajib dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk," tulis Idris dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 463 Tahun 2021 tentang PPKM level 2.
Baca juga: Depok Izinkan Wahana Permainan Anak di Mal Buka, Orangtua Wajib Catat Alamat dan Nomor Telepon
Di samping itu, bioskop-bioskop di Depok juga dinyatakan terbuka bagi anak-anak berusia 12 tahun ke bawah yang belum divaksinasi Covid-19, dengan syarat anak-anak tersebut mesti didampingi oleh orangtua.
Kemudian, tempat-tempat makan di area bioskop juga kini boleh dibuka.
"Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimum 50 persen dan waktu makan maksimum 60 menit," jelas Idris.
Selebihnya, pengelola bioskop diwajibkan mengikuti seluruh protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.
Baca juga: PPKM Depok Turun ke Level 2, Kapasitas Warteg dan Restoran Maksimum Tetap 50 Persen
Sebagai informasi, PPKM level 2 kini telah diterapkan di kawasan Jabodetabek seiring dengan melandainya tren kasus Covid-19 serta meningkatnya tren vaksinasi.
Di Depok, jumlah pasien Covid-19 yang sedang ditangani relatif stagnan di angka 140-160 kasus aktif setiap harinya.
Sementara itu, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di Depok telah mencapai 69 persen dosis pertama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.