JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan terbaru terkait penerapan sistem ganjil genap di tiga ruas jalan di Jakarta.
Tiga ruas jalan tersebut yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
Aturan terbaru tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 438 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Baca juga: Ganjil Genap di Tempat Wisata di Jakarta Kini Diberlakukan Juga untuk Sepeda Motor
Dalam SK tersebut diatur bahwa ganjil genap di tiga ruas jalan diberlakukan Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.
Selain itu, diatur pula sejumlah pengecualian atau kendaraan yang boleh melintas pada waktu penerapan ganjil genap meski pelat kendaraan tak sesuai aturan ganjil genap.
Baca juga: Aturan Ganjil Genap Selama PPKM Level 2 di Jakarta
Berikut sejumlah kendaraan yang boleh melintasi kawasan ganjil genap yang berlaku 19 Oktober-1 November 2021:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.