JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, perjanjian kerja sama Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dengan Pemkot Bekasi belum juga diperpanjang hingga hari ini, Kamis (21/10/2021).
Riza mengatakan, perpanjangan perjanjian kerja sama tersebut saat ini masih dalam proses penggodokan.
"Ya soal Bantargebang sudah dalam proses ya, kita tunggu saja dalam beberapa hari ke depan. Insya Allah ya prosesnya berjalan baik," ujar Riza dalam rekaman suara, Kamis.
Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan perpanjangan karena masih menggantungkan pengolahan sampah ke TPST Bantargebang.
Riza tak memungkiri bahwa saat ini DKI Jakarta sangat tergantung pada TPST Bantargebang lantaran proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) atau fasilitas pengolahan sampah masih belum terealisasi.
"Kita kan memang masih harus memperpanjang. Karena program ITF masih berproses," ujar dia.
Saat ini, kata Riza, Pemprov DKI Jakarta masih melakukan evaluasi terkait perjanjian kerja sama agar kedua pihak bisa segera diselesaikan.
Baca juga: Kota Bekasi Disebut Minta Tambahan Bantuan Tunai Terkait Perjanjian Kerja Sama TPST Bantargebang
"Nanti kita akan mengevaluasi soal Bantargebang. Sejauh ini Bantargebang perlu diperpanjang, Insya Allah hubungan kita dengan Bekasi berjalan baik," tutur dia.
Beberapa klausul perjanjian kerja sama lima tahunan dari Pemprov DKI Jakarta terhadap Pemkot Bekasi terkait pemanfaatan TPST Bantargebang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, salah satu yang berubah adalah Pemkot Bekasi meminta tambahan kompensasi penerimaan bantuan langsung tunai (BLT) untuk keluarga terdampak aktivitas TPST di empat kelurahan di kecamatan Bantargebang.
"Bertambah sekitar 6.000 (kepala keluarga)," ujar Asep saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Asep menjelaskan, penambahan kompensasi dikarenakan dalam perjanjian lama hanya ada tiga dari empat kelurahan yang mendapat BLT.
BLT senilai Rp 300.000 per kepala keluarga per bulan sebelumnya diberikan kepada 18.000 KK dan kini bertambah 6.000 KK sehingga jumlah kompensasi baru yang dibayar Pemprov DKI untuk 24.000 KK.
"Jadi selama ini yang menerima dana BLT hanya tiga kelurahan, Pemkot Bekasi ingin dengan PKS yang baru ini ada penambahan satu (kelurahan) lagi," ujar dia.
Asep mengatakan, Pemprov DKI Jakarta siap untuk membayar nilai kompensasi tersebut apabila sesuai dengan formula dampak lingkungan yang disebabkan oleh TPST Bantargebang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.