TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menilai bahwa Polres Tangerang Selatan telah melakukan langkah keliru dalam penanganan kasus pelecehan remaja 14 tahun di Pamulang.
Korban yang diketahui berinisial Y itu diduga disekap dan dilecehkan oleh T, seorang penjaga warung kelontong di wilayah Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan.
Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad mengatakan, langkah kepolisian yang membiarkan proses hukum kasus pelecehan tersebut tidak berlanjut karena korban tak melapor, merupakan langkah yang keliru.
Baca juga: Laporannya Tak Kunjung Diproses, Ibu Korban Kasus Pencabulan di Koja Sambangi Polres Jakut
"Ya tentu keliru besar. Kasus yang menimpa korban bukan merupakan delik aduan. Sesuai dengan Pasal 285 KUHP bahwa Kekerasan seksual adalah delik biasa dan bukan delik aduan," ujar Bahrul dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).
Menurut Bahrul, dugaan kasus pelecehan yang alami Y bukan merupakan delik aduan. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk tidak melanjutkan kasusnya, walaupun pihak korban tidak ingin membuat laporan.
Ditambah lagi, lanjut Bahrul, terduga pelaku sudah sempat diamankan dan polisi seharusnya bisa langsung melakukan pemeriksaan
"Polisi dapat memproses kasus pelecehan atau pemerkosaan tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban," kata Bahrul.
Baca juga: Pekerja LRT Jatuh di Kuningan, Polisi: Korban Terjatuh dari Ketinggian 8 Meter
Komnas Perempuan berharap, Polres Tangerang Selatan segera melanjutkan kembali proses hukum dugaan kasus pelecehan tersebut dan menangkap terduga pelaku yang sudah terlanjur dilepaskan.
"Masyarakat dan semua pihak harus mendukung korban dan keluarganya untuk memproses secara hukum kasus kekerasan seksual tersebut," kata Bahrul.
"Komnas Perempuan berharap Polisi segera menangkap pelaku dan memproses kasus tersebut secara hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, remaja perempuan berusia 14 tahun diduga menjadi korban pelecehan seksual seorang pria penjaga warung kelontong di kawasan Kedaung Pamulang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (18/10/2021), ketika korban berinisial Y (14) sedang diminta orangtuanya berbelanja di warung kelontong yang dijaga oleh pelaku berinisial T.
Warga yang mengetahui kejadian itu langsung mendatangi warung kelontong tersebut. Terduga pelaku berinisial T itu pun diamankan pengurus lingkungan setempat dan diserahkan ke kepolisian.
Baca juga: 46 Penghuni Ponpes di Depok Positif Covid-19, Camat: Awalnya Ada Santri Cuti
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Ipda Tita Puspita Agustina mengatakan, pihaknya sempat mengamankan terduga pelaku pelecehan berinisial T yang diserahkan oleh warga pada Senin.
Namun, pihak keluarga korban berinisial Y (14) menolak membuat laporan kepolisian terkait dugaan kasus pelecehan tersebut.
Petugas belum melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.
"Kemarin sudah diamankan di polres, tetapi dari korban tidak ingin membuat laporan polisi dan ingin diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Tita saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
"Jadi belum sempat di-BAP (berita acara pemeriksaan)," jelas Tita.
Belum diketahui secara pasti penyebab pihak keluarga enggan membuat laporan, setelah dugaan kasus pelecehan itu diketahui warga dan terduga pelaku diamankan ke kantor kepolisian.
Tita hanya menyebutkan bahwa keluarga korban menolak melanjutkan perkara tersebut dan memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan.
"Korban tidak ingin membuat laporan polisi, (memilih) diselesaikan secara kekeluargaan atas permintaan dari korban," ungkap Tita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.