“Sebagai ujung tombak PKK, kami ikut menangani tiap persoalan Dasawisma. Kami juga meneruskan program pemerintah, termasuk soal percepatan vaksinasi,” ujar Chairunnisyah atau yang kerap di sapa Nenny.
Terkait vaksinasi Covid-19, ia mengungkapkan jika kader Dasawisma sudah terlibat sejak awal. Mulai dari tingkat provinsi sampai rumah tangga (RT) akan diajak untuk mengikuti vaksinasi.
Bahkan, dari 2020, tepatnya saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lantaran kasus Covid-19 melonjak, kader Dasawisma sudah menggunakan aplikasi Telegram untuk berbagi informasi terkait program-program Pemprov DKI.
Baca juga: Dua Tahun Jokowi-Maruf, Atasi Pandemi dengan PSBB hingga Berbagai Bentuk PPKM
“Kader juga ikut mendata warga yang tinggal di lingkungannya. Ini termasuk mengantarkan langsung para warga ke lokasi atau sentra vaksinasi. Kader menangani warga door to door, jadi mereka sudah tahu rumah-rumah yang belum divaksin,” ujar Nenny.
Selain Telegram, sebut dia, kader Dasawisma juga membuat grup WhatsApp dan mengumpulkan satu nomor ponsel di setiap rumah. Hal ini diklaim sebagai cara efektif dalam menyampaikan informasi terkait vaksinasi langsung ke masyarakat tanpa harus melakukan tatap muka.
Untuk diketahui, terdapat beberapa peran kader Dasawisma yang tidak kalah penting dari percepatan vaksinasi.
Salah satunya adalah terlibat dalam sosialisasi pangan beragam, bergizi, sehat, dan aman (B2SA) dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP).
Sosialiasi itu dilakukan, karena mayoritas kader adalah perempuan dan ibu rumah tangga sehingga mereka dikatakan mampu jadi penentu pemilihan menu makanan sehari-hari.
“Oleh karena itu, kami berharap mereka mampu memberikan asupan gizi yang baik ke keluarganya. Selanjutnya, informasi ini akan disebarkan ke warga sasaran di kelompoknya,” ucap Nenny.
Selain sosialisasi B2SA, para kader Dasawisma juga diberikan edukasi tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
Baca juga: Bongkar 72 Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak, 5 Polisi di Nganjuk Diganjar Penghargaan
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kader Dasawisma bahkan seluruh masyarakat memiliki kewajiban melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana.
Tidak hanya itu, merujuk UU tersebut, baik kader Dasawisma dan seluruh masyarakat juga wajib memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.