JAKARTA, KOMPAS.com - Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan dibatasi sebanyak 25 persen dari total kapasitas pengunjung per harinya.
Hal tersebut merujuk Kepgub no 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2.
“Ya dibolehkannya 25 persen. Jumlah 25 persen itu sekitar 15.000 orang, itu maksimal ya,” ujar Staf Pelayanan Informasi dan Kehumasan Taman Margasatwa Ragunan, Wahyudi Bambang saat dihubungi, Kamis (21/10/2021) sore.
Diketahui, Taman Margasatwa Ragunan mulai dibuka untuk kunjungan wisatawan pada Sabtu (23/10/2021).
Baca juga: Ragunan Dibuka 23 Oktober, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Pengunjung
Pengunjung bisa datang mulai pukul 07.00-14.30 WIB. Taman Margasatwa Ragunan buka pada hari Selasa sampai Minggu.
Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pengunjung.
Pertama, pengunjung wajib mendaftar H-1 sebelum kedatangan. Pengunjung mendaftar lewat link bit.ly/PesantiketTMR.
Kedua, pengunjung yang datang hanya ber-KTP Jakarta. Ketiga, pengunjung wajib divaksinasi Covid-19 minimal dosis 1.
Keempat, pengunjung wajib check in dan check melalui aplikasi PeduliLindungi. Kelima, wajib memakai masker.
Keenam, anak di bawah umur 12 tahun wajib didampingi oleh pihak keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.