JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang pencurian sepeda motor di Grogol Ptamburan dan perubahan aturan PPKM Level 2, menjadi topik paling banyak dicari di Megapolitan Kompas.com.
Berikut rangkuman empat berita terpopuler sepanjang Kamis kemarin.
Seorang pria dihakimi massa setelah diduga mencuri sepeda motor. Pelaku berinisial D tersebut diamankan di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Rabu (20/10/2021) malam.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Fiernando membenarkan adanya peristiwa itu.
Dia menyebutkan, pelaku diburu warga setelah diduga mencuri sepeda motor di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
"Itu aksi curanmor di Pamulang diikuti sama korban terus ketangkap," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).
Baca selengkapnya di sini.
Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta diturunkan dari level 3 menjadi level 2.
PPKM Level 2 Jakarta berlaku mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selama PPKM Level 2 di Jakarta, aturan ganjil genap tetap diberlakukan.
Ganjil genap berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Artinya, ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Baca selengkapnya di sini.
Wali Kota Depok Mohammad Idris meresmikan Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Jalan Raya Bogor Km 35, Tapos, pada Kamis (21/10/2021).
Idris mengatakan bahwa pihaknya sedang gencar untuk memperlancar pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah di wilayahnya.
"Kami kemarin punya program, 100 hari sejak saya dilantik, itu rumah-rumah ibadah yang belum punya IMB segera diurus. Lurah dan camat proaktif untuk menghampiri untuk segera mengurusnya, gratis tanpa biaya apa-apa," ungkap Idris kepada wartawan, Kamis.
Baca selengkapnya di sini.
Calon penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, wajib membawa surat tes PCR sebagai syarat penerbangan ke daerah Jawa-Bali mulai 24 Oktober 2021.
Aturan soal tes PCR itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 85 Tahun 2021.
"Berdasarkan SE, SE tersebut berlaku per 24 Oktober 2021," ujar Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi, dalam rekaman suara, Kamis (21/10/2021).
Kewajiban berkait membawa tes PCR itu berlaku bagi penumpang pesawat ke daerah Jawa-Bali yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap atau dua kali.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.