Kedua pasangan tersebut telah putus perkawinannya pada Juni 2020 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 391/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.
PSV kemudian tidak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan perpanjangan KITAP atas nama R yang habis masa berlakunya pada 3 Juli 2020.
“Kami membantah pernyataan kuasa hukum R yang menyebutkan PSV tidak memperpanjang KITAP milik R. PSV bahkan diduga sengaja mencabut sponsor KITAP R agar ia segera meninggalkan Indonesia,” tulis Amir dalam keterangannya.
Lebih lanjut ia juga membantah tuduhan yang menyebut PSV memaksa R untuk segera menyerahkan kedua anak mereka.
Amir menyebutkan bahwa PSV tidak memaksa, melainkan hanya meminta haknya untuk bertemu dan bercengkerama dengan anak-anak.
“Tetapi R justru menutup akses dan menyembunyikan keberadaan anak-anak tersebut selama lebih dari dua tahun lamanya hingga saat ini,” imbuhnya.
(Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Jaisy Rahman Tohir)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul “Disiksa Suami, Bule Asal Panama dan 2 Anaknya Berjuang Tempuh Jalur Hukum”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.