JAKARTA, KOMPAS.com - Perempuan warga negara asing (WNA) asal Panama berinisial R dan dua anaknya diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pelaku adalah warga negara Indonesia berinisial PSV yang merupakan mantan suami R.
Semasa mereka menikah, R dan kedua anaknya kerap mendapatkan kekerasan secara fisik dan verbal dari PSV.
Kuasa hukum R, Elza Syarief, mengatakan pelaku bahkan menelantarkan kedua anaknya.
“Selama berumah tangga, PSV tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri dan anak-anaknya,” uajr Elza kepada TribunJakarta.com, Kamis (21/10/2021).
PSV disebut sering mabuk-mabukan dan berselingkuh dengan perempuan lain. R kemudian melaporkan PSV ke Polda Metro Jaya pada 27 Juni 2019 silam.
Laporan itu diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor laporan TBL/3878/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian menetapkan PSV sebagai tersangka.
Tiba-tiba, polisi menghentikan kasus tersebut, dibuktikan dengan Surat Pemberitahun Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor B/14679/IX/RES/1.24/2020/Direskrimum.
R berencana tetap melanjutkan kasus tersebut dengan mengajukan praperadilan. Kendati demikian, Polda Metro Jaya belum berniat menindaklanjuti perkara itu.
Pasalnya, PSV tidak memperpanjang Kartu Izin Tinggal (KITAP) milik R. PSV bahkan diduga sengaja mencabut sponsor KITAP R agar ia segera meninggalkan Indonesia.
PSV juga diduga memaksa R untuk menyerahkan kedua anaknya kepada sang mantan suami.
"Pihak Keimigrasian RI telah menyatakan bahwa PSV telah memenangkan hak asuh anak pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung ketika putusan Kasasi belum terjadi dan masih dalam proses pendaftaran berkas," pungkasnya.
PSV melalui kuasa hukumnya Amir Syamsudin membantah tuduhan-tuduhan tersebut. Menurutnya, tidak ada satupun putusan pengadilan yang membuktikan dan memutus PSV melakukan kekerasan terhadap R.
Berkaitan dengan tuduhan menelantarkan anak, Amir mengatakan justru R lah yang diam-diam kabur dari rumah membawa dua anak mereka ke tempat yang hingga saat ini tidak diketahui.
Sementara itu, perihal SP3 dari kepolisian, Amir berujar penyidik Polda Metro Jaya tidak menemukan bukti cukup dalam perkara tersebut. R sendiri sebagai pelapor tidak pernah memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan di depan penyidik.
Baca juga: Mantan Suami WNA Asal Panama Bantah Lakukan KDRT dan Telantarkan Anak
Kedua pasangan tersebut telah putus perkawinannya pada Juni 2020 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 391/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.
PSV kemudian tidak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan perpanjangan KITAP atas nama R yang habis masa berlakunya pada 3 Juli 2020.
“Kami membantah pernyataan kuasa hukum R yang menyebutkan PSV tidak memperpanjang KITAP milik R. PSV bahkan diduga sengaja mencabut sponsor KITAP R agar ia segera meninggalkan Indonesia,” tulis Amir dalam keterangannya.
Lebih lanjut ia juga membantah tuduhan yang menyebut PSV memaksa R untuk segera menyerahkan kedua anak mereka.
Amir menyebutkan bahwa PSV tidak memaksa, melainkan hanya meminta haknya untuk bertemu dan bercengkerama dengan anak-anak.
“Tetapi R justru menutup akses dan menyembunyikan keberadaan anak-anak tersebut selama lebih dari dua tahun lamanya hingga saat ini,” imbuhnya.
(Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Jaisy Rahman Tohir)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul “Disiksa Suami, Bule Asal Panama dan 2 Anaknya Berjuang Tempuh Jalur Hukum”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.