Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepolisian dan Pemprov DKI Bahas Sistem Ganjil Genap di Kawasan Ragunan

Kompas.com - 22/10/2021, 13:56 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, pihaknya dan Dishub DKI Jakarta tengah membahas mengenai penerapan aturan sistem ganjil genap di kawasan Taman Margasatwa Ragunan (TMR) di Jakarta Selatan.

Hal tersebut dilakukan karena TMR akan dibuka pada Sabtu (23/10/2021), menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di Ibu Kota.

"Iya diterapkan ganjil genap nanti sekalian disampaikan sore. Kami rapat dulu dengan Kadishub," ujar Argo Wiyono saat dihubungi, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Ragunan Dibuka 23 Oktober, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Pengunjung

Argo mengatakan, pertemuan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu juga membahas mengenai penambahan lokasi ganjil genap di Ibu Kota.

Saat ini baru tiga titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap, yakni kawasan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said, Jakarta.

Adapun sistem ganjil genap itu diberlakukan sejak hari Senin-Jumat yang waktunya dibagi dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

"Evaluasi sepekan terakhir apakah diperluas dari 3 ruas jadi 5 ruas atau bahkan mungkin 26 ruas akan aktif semua tergantung hasil rapat," kata Argo.

Baca juga: Taman Margasatwa Ragunan Kembali Dibuka, Hanya 15.000 Orang yang Bisa Masuk

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan ganjil genap untuk ruas jalan kawasan wisata, yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta.

Kebijakan tersebut berlaku setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.

Taman Margasatwa Ragunan akan kembali dibuka pada Sabtu, dalam rangka penyesuaian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta.

Ada sejumlah persyaratan khusus bagi pengunjung untuk bisa masuk Taman Margasatwa Ragunan.

“Betul (dibuka hari Sabtu). Dengan persyaratan-persyaratan khusus ya. Nanti memang ada (pendampingan) orangtuanya dan orangtuanya harus semua divaksin semuanya,” kata Humas Taman Margasatwa Ragunan, Wahyudi Bambang saat dihubungi, Kamis (21/10/2021) sore.

Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Ancol, Simak Aturan Lengkapnya

Menurut Wahyudi, orangtua wajib menunjukkan dan memindai barcode lewat PeduliLindungi.

Selain itu, pengunjung yang bisa masuk hanyalah warga ber-KTP DKI Jakarta.

“Yang kedua tetap pendaftaran online. Jadi H-1 mulai besok hari Jumat itu sudah dibuka pendaftaran online untuk pengunjung yang akan berkunjung,” tambah Bambang.

Selain itu, syarat lainnya yang wajib dipenuhi pengunjung, yaitu wajib vaksinasi minimal satu dosis dan wajib mematuhi protokol kesehatan.

Wahyudi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan keperluan terkait pembukaan kembali Taman Margasatwa Ragunan.

Persiapan yang sudah dilakukan seperti penyediaan QR Barcode di sejumlah titik seperti pintu masuk, pusat kuliner, dan Pusat Primata Schmutzer.

“Ya kita sudah siapkan semuanya apa yang diperlukan. Syarat utama pengunjung harus sudah divaksin melalukan scan Barcode karena itu akan ketauhan dengan aplikasi PeduliLindungi status pengunjung itu ketahuan atau belum,” tambah Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com