JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial MN (28) di Gang Joky, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (11/10/2021) lalu.
Pelaku itu berinisial MR (19) yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur pada Selasa (19/10/2021).
"Kita dapati bahwa motif MR melakukan hal tersebut adalah karena sedang nafsu," kata Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan saat konferensi pers, Jumat (22/10/2021).
Erwin menambahkan, MR juga sering menonton video porno.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pelecehan Seksual Remas Payudara di Cipayung
"Kemudian dia lampiaskan kepada korban dengan cara melakukan hal-hal asusila," tutur Erwin.
MR dijerat Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Aksi pelecehan seksual itu menimpa MN di Gang Joky. Peristiwa itu terekam kamera closed-circuit television (CCTV), Senin (11/10/2021), pukul 16.44 WIB.
MN dilecehkan saat dirinya dalam perjalanan pulang ke rumah.
"Saya kan lagi pulang kerja, saya jalan. Pas di pertigaan, tahu-tahu ada yang nyamperin saya. Udah mepet, gitu," kata MN dalam rekaman yang diterima Kompas.com.
Saat itu, posisi MN berada di pinggir pagar dan ia tidak bisa berbuat banyak saat pelaku memepet dirinya.
Baca juga: Polres Tangsel Biarkan Kasus Pelecehan Remaja Tak Berlanjut, Komnas Perempuan: Keliru Besar!
"Kan saya udah dekat tembok, langsung ditarik gitu. Pas ditarik, saya refleks. Pelaku pakai motor," ujar MN.
MN mengatakan, sebelum kejadian, ia melihat pelaku bolak-baik di jalan tersebut.
"Saya masih pakai kerudung, pakai kemeja gitu kan. Pakai masker juga," kata MN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.