DEPOK, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat, menyegel ulang Masjid Al-Hidayah, masjid jemaah Ahmadiyah di Jalan Raya Abdul Muchtar, Sawangan pada Jumat (22/10/2021).
Sebelumnya, masjid yang sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah sejak 2007 itu disegel Pemerintah Kota Depok pada 2017, lantaran dianggap melanggar SKB 3 Menteri 2008 serta Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat dan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok tentang larangan aktivitas jemaah Ahmadiyah Indonesia.
Kedatangan Satpol PP Kota Depok ke Masjid Al-Hidayah disertai dengan kedatangan massa yang meneriakkan ujaran kebencian terhadap jemaah Ahmadiyah.
Baca juga: Satpol PP dan Massa Datangi Masjid Ahmadiyah di Depok
Massa mendesak agar Masjid Al-Hidayah dikosongkan. Mereka meneriakkan ultimatum bahwa jika desakan pengosongan tidak dipatuhi, "masyarakat akan bertindak" dan akan ada kejadian "seperti di Ketapang".
Peristiwa Ketapang terjadi pada 2006 di Nusa Tenggara Barat, ketika jemaah Ahmadiyah dipersekusi, mengalami kekerasan, dan diusir dari tempat tinggalnya. Rumah mereka dijarah dan dibakar warga.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman, menyebut bahwa tidak ada perbedaan substansi antara segel tahun 2017 dengan segel hari ini.
"Dulu kami pernah melakukan penyegelan, tapi papan segel ini dianggap sudah tidak terbaca, dan perlu diganti dengan pemindahan titik," kata Taufiqurakhman kepada wartawan di lokasi, Jumat.
Taufiqurakhman pun menuruti permintaan massa agar papan segel yang baru dipasang persis di tengah gerbang masjid. Selain itu, papan segel juga dipasang di halaman dalam Masjid Al-Hidayah yang jadi lokasi shalat berjamaah warga Ahmadiyah Depok.
"Kami harapkan, jemaah Ahmadiyah untuk melakukan proses penghentian kegiatan, sebagaimana yang diatur dalam SKB 3 Menteri, pergub, dan perwal Kota Depok," ujar Taufiqurakhman.
Dalam SKB 3 Menteri 2008, yang dilarang oleh pemerintah dari jemaah Ahmadiyah adalah penyebarluasan paham terhadap warga negara yang sudah memiliki keyakinan.
Namun, Pergub Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 dan Perwal Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 malah mengartikannya sebagai pelarangan total aktivitas warga Ahmadiyah.
Jemaah Ahmadiyah Depok mengaku bahwa selama ini mereka hanya menggunakan Masjid Al-Hidayah sebagai sarana ibadah dan pembinaan internal umat, sesuatu yang tidak dilarang dalam SKB 3 Menteri 2008, tetapi otomatis jadi terlarang karena munculnya Pergub dan Perwal turunan.
Pendamping jemaah Ahmadiyah Depok dari Yayasan Satu Keadilan, Syamsul Alam Agus, menyayangkan mobilisasi massa dalam penyegelan ulang ini yang menimbulkan ancaman dan ujaran kebencian terhadap jemaah.
"Saya kira ada upaya sistematis, secara tidak langsung pemberitahuan yang diterima kemarin itu menyebar luas kepada warga. Padahal peruntukannya hanya kepada jemaah Ahmadiyah sebagai subjek dalam pemberitahuan itu," kata Syamsul kepada Kompas.com, Jumat.
"Kita saksikan, saya kira, kurang lebih 50 orang berteriak, menyampaikan ujaran-ujaran kebencian, ini tidak dibenarkan," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.