Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyegelan Ulang Masjid Ahmadiyah Depok oleh Satpol PP Picu Mobilisasi Massa dan Ujaran Kebencian

Kompas.com - 22/10/2021, 17:02 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat, menyegel ulang Masjid Al-Hidayah, masjid jemaah Ahmadiyah di Jalan Raya Abdul Muchtar, Sawangan pada Jumat (22/10/2021).

Sebelumnya, masjid yang sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah sejak 2007 itu disegel Pemerintah Kota Depok pada 2017, lantaran dianggap melanggar SKB 3 Menteri 2008 serta Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat dan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok tentang larangan aktivitas jemaah Ahmadiyah Indonesia.

Kedatangan Satpol PP Kota Depok ke Masjid Al-Hidayah disertai dengan kedatangan massa yang meneriakkan ujaran kebencian terhadap jemaah Ahmadiyah.

Baca juga: Satpol PP dan Massa Datangi Masjid Ahmadiyah di Depok

Massa mendesak agar Masjid Al-Hidayah dikosongkan. Mereka meneriakkan ultimatum bahwa jika desakan pengosongan tidak dipatuhi, "masyarakat akan bertindak" dan akan ada kejadian "seperti di Ketapang".

Peristiwa Ketapang terjadi pada 2006 di Nusa Tenggara Barat, ketika jemaah Ahmadiyah dipersekusi, mengalami kekerasan, dan diusir dari tempat tinggalnya. Rumah mereka dijarah dan dibakar warga.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman, menyebut bahwa tidak ada perbedaan substansi antara segel tahun 2017 dengan segel hari ini.

"Dulu kami pernah melakukan penyegelan, tapi papan segel ini dianggap sudah tidak terbaca, dan perlu diganti dengan pemindahan titik," kata Taufiqurakhman kepada wartawan di lokasi, Jumat.

Taufiqurakhman pun menuruti permintaan massa agar papan segel yang baru dipasang persis di tengah gerbang masjid. Selain itu, papan segel juga dipasang di halaman dalam Masjid Al-Hidayah yang jadi lokasi shalat berjamaah warga Ahmadiyah Depok.

"Kami harapkan, jemaah Ahmadiyah untuk melakukan proses penghentian kegiatan, sebagaimana yang diatur dalam SKB 3 Menteri, pergub, dan perwal Kota Depok," ujar Taufiqurakhman.

Dalam SKB 3 Menteri 2008, yang dilarang oleh pemerintah dari jemaah Ahmadiyah adalah penyebarluasan paham terhadap warga negara yang sudah memiliki keyakinan.

Namun, Pergub Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 dan Perwal Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 malah mengartikannya sebagai pelarangan total aktivitas warga Ahmadiyah.

Jemaah Ahmadiyah Depok mengaku bahwa selama ini mereka hanya menggunakan Masjid Al-Hidayah sebagai sarana ibadah dan pembinaan internal umat, sesuatu yang tidak dilarang dalam SKB 3 Menteri 2008, tetapi otomatis jadi terlarang karena munculnya Pergub dan Perwal turunan.

Pendamping jemaah Ahmadiyah Depok dari Yayasan Satu Keadilan, Syamsul Alam Agus, menyayangkan mobilisasi massa dalam penyegelan ulang ini yang menimbulkan ancaman dan ujaran kebencian terhadap jemaah.

"Saya kira ada upaya sistematis, secara tidak langsung pemberitahuan yang diterima kemarin itu menyebar luas kepada warga. Padahal peruntukannya hanya kepada jemaah Ahmadiyah sebagai subjek dalam pemberitahuan itu," kata Syamsul kepada Kompas.com, Jumat.

"Kita saksikan, saya kira, kurang lebih 50 orang berteriak, menyampaikan ujaran-ujaran kebencian, ini tidak dibenarkan," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com