TANGERANG, KOMPAS.com - Orangtua murid SD di Kota Tangerang wajib sudah divaksinasi Covid-19 jika ingin anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).
Sebagai informasi, terdapat 45 SD negeri dan swasta di wilayah itu akan menggelar PTM terbatas pada Senin (25/10/2021).
Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Helmiati berujar, bagi orangtua murid SD yang belum divaksinasi Covid-19, maka anaknya akan mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) alias daring (online).
Selain orangtua murid, kerabat dari siswa SD yang sudah berusia 12 tahun ke atas dan tinggal dalam satu kediaman juga wajib divaksinasi Covid-19.
Kata Helmiati, pihak SD tetap akan mengadakan skema PJJ meski PTM nantinya akan diselenggarakan.
"Tetap ada pelayanan untuk pembelajaran online," urai dia melalui sambungan telepon, Jumat (22/10/2021).
"Jadi yang orangtuanya dan orang dewasa di rumahnya (murid SD) belum vaksin, tetap online belajarnya," sambung Helmiati.
Dia menyatakan, pihak SD melalui wali kelas sudah mendata sertifikat vaksinasi Covid-19 dari orangtua murid atau orang berusia di atas 12 tahun tersebut.
Baca juga: Ini Tatib Masuk Kelas yang Wajib Dipatuhi Siswa SD di Kota Tangerang Saat PTM Terbatas
Meski demikian, Helmiati mengaku bahwa pihaknya tidak mengumpulkan sertifikat vaksinasi Covid-19 itu.
"Pendataan sudah. Itu dari wali kelas masing-masing, tidak diantar. Itu kan privasi ya sertifikat vaksin itu, jadi hanya cukup di wali kelasnya saja," ujarnya.
Menurut dia, proses pendataan surat vaksinasi itu berjalan dengan lancar.
Adapun kewajiban berkait penyertaan surat itu juga untuk mendorong agar orangtua murid segera menerima vaksinasi Covid-19.
Baca juga: PTM Terbatas Jenjang SD di Kota Tangerang, Kantin Tidak Boleh Beroperasi dan PKL Dilarang Berjualan
"Prosesnya (pendataan) lancar, sekaligus dan dengan adanya ketentuan itu mendorong orangtua segera vaksin Covid-19," kata Helmiati.
Helmiati sebelumnya menjelaskan tata tertib (tatib) yang harus dipatuhi para siswa saat memasuki sekolah masing-masing.