Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Ada Sistem Ganjil Genap jika Mau ke Taman Margasatwa Ragunan Akhir Pekan Ini

Kompas.com - 22/10/2021, 19:31 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem ganjil genap bakal diterapkan untuk pengunjung yang membawa kendaraan ke Taman Margasatwa Ragunan.

Humas Taman Margasatwa Ragunan, Wahyudi Bambang mengatakan, pemberlakuan ganjil genap diterapkan setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.

"Kami sudah bekerja sama dengan lintas bidang, ada Dinas Perhubungan dan kepolisian dan aparat-aparat terkait nanti akan memberikan atau men-screening di pintu masuk di jalan masuk Ragunan," ujar Wahyudi saat dihubungi.

Wahyu mengatakan, sistem ganjil genap berlaku mulai mulai pukul 12.00 hingga pukul 18.00 WIB pada hari Jumat. Sementara itu, pada hari Sabtu dan Minggu berlaku mulai pukul 07.00 hingga pukul 14.30 WIB.

Baca juga: Cara Daftar Online untuk Berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan di Masa PPKM Level 2

"Sesuai hari, jumat ini tanggal berapa, misalnya besok tanggal 23 berarti yang boleh masuk kendaraaan yang ganjil, ini contoh ya," kata Wahyudi.

Penentuan sistem ganjil genap mengacu kepada nomor pelat terakhir. Wahyudi meminta, masyarakat untuk mengecek kesesuaian pelat nomor dan hari kunjungan.

Diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di tempat wisata. Kendaraan yang terkena kebijakan ganjil genap adalah mobil.

Motor dipastikan masih bisa melintas di jalan-jalan yang ditentukan terkena sistem ganjil genap.

Sebelumnya, Taman Margasatwa Ragunan akan kembali dibuka pada Sabtu (23/10/2021) dalam rangka penyesuaian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta. Ada sejumlah persyaratan khusus bagi pengunjung untuk bisa masuk Taman Margasatwa Ragunan.

Baca juga: Taman Margasatwa Ragunan Dibuka, Pengelola Terapkan Screening Berlapis Lewat Aplikasi PeduliLindungi

“Betul (dibuka hari Sabtu). Dengan persyaratan-persyaratan khusus ya. Nanti memang ada (pendampingan) orang tuanya dan orang tuanya harus semua divaksin semuanya,” kata Wahyudi.

Menurut Wahyudi, orangtua wajib menunjukkan dan memindai barcode lewat PeduliLindungi. Selain itu, pengunjung yang bisa masuk hanyalah warga ber-KTP DKI Jakarta.

“Yang kedua tetap pendaftaran online. Jadi h-1 mulai besok hari Jumat itu sudah dibuka pendaftaran online untuk pengunjung yang akan berkunjung,” tambah Bambang.

Link pendaftaran online Taman Margasatwa Ragunan bisa diklik di bit.ly/PesantiketTMR.

Selain itu, syarat lainnya yang wajib dipenuhi pengunjung yaitu wajib vaksinasi minimal satu dosis dan wajib mematuhi protokol kesehatan. Wahyudi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan keperluan terkait pembukaan kembali Taman Margasatwa Ragunan.

Persiapan yang sudah dilakukan seperti penyediaan QR Barcode di sejumlah titik seperti pintu masuk, pusat kuliner, dan Pusat Primata Schmutzer.

“Ya kita sudah siapkan semuanya apa yang diperlukan. Syarat utama pengunjung harus sudah divaksin melalukan scan Barcode karena itu akan ketauhan dengan aplikasi PeduliLindungi status pengunjung itu ketahuan atau belum,” tambah Bambang.

Taman Margasatwa Ragunan membuka kunjungan untuk masyarakat pada Selasa hingga Minggu mulai pukul 07.00-14.30 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com