TANGERANG, KOMPAS.com - NP, polisi yang membanting mahasiswa berinisial FA di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dimutasi menjadi Bintara tanpa jabatan dan tanpa kewenangan, Kamis (21/10/2021).
FA merasa cukup puas atas keputusan kepolisian terhadap pelaku.
Pasalnya, berdasar ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003, keputusan itu merupakan sanksi yang paling berat.
"Kalau dilihat dari ketentuan PP Nomor 2 Tahun 2003, tentu itu merupakan sanksi yang paling berat diberikan apabila ada kepolisian yang melanggar etik atau disiplin," ucap FA melalui pesan singkat, Jumat (22/10/2021).
"Hukuman secara ketentuan cukup puas," sambung dia.
Baca juga: Banting Mahasiswa hingga Kejang, Brigadir NP Dimutasi jadi Bintara Tanpa Jabatan
Di sisi lain, FA mengaku bahwa ada yang menyarankannya melaporkan NP ke ranah pidana. Namun, dia masih fokus untuk pemulihan diri.
FA juga tengah mendiskusikan saran soal tuntutan pidana itu bersama dengan orangtuanya dan pendamping hukumnya.
"Untuk masalah pelaporan pengaduan pidana, sampai saat ini masih dibicarakan dengan orangtua saya dan pihak pendamping hukum. Sampai saat ini saya masih fokus ke pemulihan secara total," urainya.
Terkait proses mutasi NP, hal itu dilakukan berdasarkan hasil sidang disiplin yang dijalaninya pada Kamis kemarin.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, NP sah melanggar aturan disiplin anggota Polri karena membanting FA.
NP diberi sanksi berlapis, seperti ditahan di tempat khusus selama 21 hari, dimutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polres Kota Tangerang tanpa jabatan.
Baca juga: Kondisi Mahasiswa yang Dibanting Polisi Saat Demo: Jauh Lebih Baik, Masih Harus Kontrol Kesehatan
Dia juga diberikan teguran tertulis, yang secara administrasi akan mengakibatkan tertundanya kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan.
Pada 13 Oktober 2021, FA yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Tangerang tengah menggelar aksi demo saat hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang di Tigaraksa.
Saat demo berujung ricuh, FA dibanting oleh NP. Peristiwa pembantingan itu terekam dalam video singkat.
Dalam video terlihat FA dipiting lehernya lalu digiring oleh NP.
Setelah itu, NP membanting korban ke trotoar hingga terdengar suara benturan yang cukup keras.
Kemudian, seorang polisi yang mengenakan baju berwarna cokelat menendang korban.
Setelah dibanting dan ditendang, FA kejang-kejang. Sejumlah aparat kepolisian kemudian berusaha membantu korban.
NP lantas meminta maaf atas perlakuannya terhadap FA.
NP juga mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Polisi itu juga meminta maaf kepada keluarga korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.