Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibanting Polisi hingga Kejang, Korban Pertimbangkan Tempuh Jalur Pidana

Kompas.com - 22/10/2021, 20:25 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - FA, mahasiswa yang dibanting polisi saat demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mempertimbangkan melaporkan pembantingnya secara pidana.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih diproses secara internal Kepolisian.

Pembanting FA berinisial NP sudah dimutasi menjadi bintara tanpa jabatan dan tanpa kewenangan pada Kamis (21/10/2021).

"Kalau rencana (laporkan NP secara pidana), ada," ungkap FA dalam rekaman suara yang diterima, Jumat (22/10/2021).

Dia menyebut, banyak pihak yang mendukungnya untuk melaporkan NP secara pidana.

Baca juga: Banting Mahasiswa hingga Kejang, Brigadir NP Dimutasi jadi Bintara Tanpa Jabatan

Pasalnya, video yang merekam peristiwa sudah cukup menjadi bukti dugaan tindak pidana.

"Yang mendukung (laporkan NP secara pidana) banyak," ucapnya.

"(Bukti yang diajukan) Pasti sudah sangat kuat. Saya rasa itu dari video sudah menjadi bukti yang kuat," sambung dia.

Namun, saat ini dia masih fokus untuk penyembuhan.

"Untuk masalah pelaporan pengaduan pidana, sampai saat ini masih dibicarakan dengan orangtua saya dan pihak pendamping hukum. Sampai saat ini saya masih fokus ke pemulihan secara total," urainya.

Terkait sanksi terhadap pelaku, FA merasa cukup puas atas keputusan kepolisian.

Pasalnya, berdasar ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003, keputusan itu merupakan sanksi terberat.

Baca juga: Polisi yang Membantingnya Dimutasi Jadi Bintara Tanpa Jabatan, Korban: Cukup Puas

Terkait proses mutasi NP, hal itu dilakukan berdasarkan hasil sidang disiplin yang dijalaninya pada Kamis kemarin sore.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyebut, NP sah melanggar aturan disiplin anggota Polri karena membanting FA.

NP diberi sanksi berlapis, seperti ditahan di tempat khusus selama 21 hari, dimutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polres Kota Tangerang tanpa jabatan.

Dia juga diberikan teguran tertulis, yang secara administrasi akan mengakibatkan tertundanya kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan.

Kronologi

Pada 13 Oktober 2021, FA yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Tangerang tengah menggelar aksi demo saat hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang di Tigaraksa.

Baca juga: Kondisi Mahasiswa yang Dibanting Polisi Saat Demo: Jauh Lebih Baik, Masih Harus Kontrol Kesehatan

Saat demo berujung ricuh, FA dibanting oleh NP. Peristiwa pembantingan itu terekam dalam sebuah video singkat.

Dalam video terlihat FA dipiting lehernya lalu digiring oleh NP.

Setelah itu, NP membanting korban ke trotoar hingga terdengar suara benturan yang cukup keras.

Kemudian, seorang polisi yang mengenakan baju berwarna cokelat menendang korban.

Setelah dibanting dan ditendang, FA kejang-kejang. Sejumlah aparat kepolisian kemudian berusaha membantu korban.

NP lantas meminta maaf atas perlakuannya terhadap FA.

NP juga mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Polisi itu juga meminta maaf kepada keluarga korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com