Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/10/2021, 22:22 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan dengan memburu penyuplai dana pinjaman online (pinjol) dari lima perusahaan yang digerebek di Jakarta dan Tangerang, beberapa waktu lalu.

Penyelidikan dilakukan dari 13 orang yang ditetapkan tersangka. Mereka di antaranya bertugas sebagai penagih hingga petinggi pada lima perusahaan pinjol itu.

"Mengenai pemodal utama pasti ada kami masih lakukan penyelidikan dan ppengejaran," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Polisi Sebut Cara Penagihan Pinjol Ilegal Buat Korban Stres hingga Bunuh Diri

Auliansyah mengatakan, sejauh ini pihaknya juga masih menyelidiki keberadaan perusahaan pinjol ilegal lain yang masih nekat beroperasi.

Dia meminta kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol di luar perusahaan yang sudah ditindak untuk segera melapor ke Polda Metro Jaya.

"Masyarakat yang kena jeratan pinjol ilegal lapor kami. Bisa di Instagram @siberpoldametrojaya dan saya setiap hari monitor di DM itu terkait pinjol laporan masyarakat," kata Auliansyah.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap perusahaan pinjaman online (pinjaman) ilegal di lima lokasi berbeda, beberapa waktu.

Kelima lokasi perusahaan pijol ilegal tersebut berlokasi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara,' Karet Tengsin, Jakarta Pusat, ' Tanah Abang, Jakarta Pusat,' Green Lake City, Kota Tangerang,' dan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Polisi Gerebek 5 Perusahaan Pinjol, 13 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, total ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari lima lokasi perusahaan pinjol yang digerebek.

"Ada 13 orang tersangka yang kita amankan dan sudah ditetaokan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," ujar Yusri.

Kempat orang ditetapkan tersangka dari penggerebekan yang dilakukan perusahaan pinjol di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan tiga orang di kawasan Green Lake City, Kota Tangerang.

"Untuk yang di Karet Tengsin ada satu orang, Tanah Abang ada 2 orang dan di Kelapa Dua, Tangerang ini ada 3 orang. total ada 13 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Yusri.

Adapun para tersangka yang saatbini sudah ditahan itu yang berperan sebagai penagih pinjaman hingga pimpinan perusahaan pinjol ilegal.

Kelima perusahaan pinjol yang digerebek itu menjalankan 105 aplikasi pinjol ilegal. Modus penagihan yang dilakukan satu di antara yang lainnya hampir sama terhadap peminjam.

"Mereka caranya melalui SMS, atau melalui media sosial dari pada korban-korban dengan ancaman. Bahkan ada yang foto dari pada konsumen dijadikan satu gambar asusila. Tujuan untuk menekan bagi peminjam itu," ucap Yusri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com