JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan dengan memburu penyuplai dana pinjaman online (pinjol) dari lima perusahaan yang digerebek di Jakarta dan Tangerang, beberapa waktu lalu.
Penyelidikan dilakukan dari 13 orang yang ditetapkan tersangka. Mereka di antaranya bertugas sebagai penagih hingga petinggi pada lima perusahaan pinjol itu.
"Mengenai pemodal utama pasti ada kami masih lakukan penyelidikan dan ppengejaran," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Polisi Sebut Cara Penagihan Pinjol Ilegal Buat Korban Stres hingga Bunuh Diri
Auliansyah mengatakan, sejauh ini pihaknya juga masih menyelidiki keberadaan perusahaan pinjol ilegal lain yang masih nekat beroperasi.
Dia meminta kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol di luar perusahaan yang sudah ditindak untuk segera melapor ke Polda Metro Jaya.
"Masyarakat yang kena jeratan pinjol ilegal lapor kami. Bisa di Instagram @siberpoldametrojaya dan saya setiap hari monitor di DM itu terkait pinjol laporan masyarakat," kata Auliansyah.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap perusahaan pinjaman online (pinjaman) ilegal di lima lokasi berbeda, beberapa waktu.
Kelima lokasi perusahaan pijol ilegal tersebut berlokasi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara,' Karet Tengsin, Jakarta Pusat, ' Tanah Abang, Jakarta Pusat,' Green Lake City, Kota Tangerang,' dan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Polisi Gerebek 5 Perusahaan Pinjol, 13 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, total ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari lima lokasi perusahaan pinjol yang digerebek.
"Ada 13 orang tersangka yang kita amankan dan sudah ditetaokan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," ujar Yusri.
Kempat orang ditetapkan tersangka dari penggerebekan yang dilakukan perusahaan pinjol di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan tiga orang di kawasan Green Lake City, Kota Tangerang.
"Untuk yang di Karet Tengsin ada satu orang, Tanah Abang ada 2 orang dan di Kelapa Dua, Tangerang ini ada 3 orang. total ada 13 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Yusri.
Adapun para tersangka yang saatbini sudah ditahan itu yang berperan sebagai penagih pinjaman hingga pimpinan perusahaan pinjol ilegal.
Kelima perusahaan pinjol yang digerebek itu menjalankan 105 aplikasi pinjol ilegal. Modus penagihan yang dilakukan satu di antara yang lainnya hampir sama terhadap peminjam.
"Mereka caranya melalui SMS, atau melalui media sosial dari pada korban-korban dengan ancaman. Bahkan ada yang foto dari pada konsumen dijadikan satu gambar asusila. Tujuan untuk menekan bagi peminjam itu," ucap Yusri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.