Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Buru Penyuplai Dana dari 5 Perusahaan Pinjol yang Digerebek

Kompas.com - 22/10/2021, 22:22 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan dengan memburu penyuplai dana pinjaman online (pinjol) dari lima perusahaan yang digerebek di Jakarta dan Tangerang, beberapa waktu lalu.

Penyelidikan dilakukan dari 13 orang yang ditetapkan tersangka. Mereka di antaranya bertugas sebagai penagih hingga petinggi pada lima perusahaan pinjol itu.

"Mengenai pemodal utama pasti ada kami masih lakukan penyelidikan dan ppengejaran," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Polisi Sebut Cara Penagihan Pinjol Ilegal Buat Korban Stres hingga Bunuh Diri

Auliansyah mengatakan, sejauh ini pihaknya juga masih menyelidiki keberadaan perusahaan pinjol ilegal lain yang masih nekat beroperasi.

Dia meminta kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol di luar perusahaan yang sudah ditindak untuk segera melapor ke Polda Metro Jaya.

"Masyarakat yang kena jeratan pinjol ilegal lapor kami. Bisa di Instagram @siberpoldametrojaya dan saya setiap hari monitor di DM itu terkait pinjol laporan masyarakat," kata Auliansyah.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap perusahaan pinjaman online (pinjaman) ilegal di lima lokasi berbeda, beberapa waktu.

Kelima lokasi perusahaan pijol ilegal tersebut berlokasi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara,' Karet Tengsin, Jakarta Pusat, ' Tanah Abang, Jakarta Pusat,' Green Lake City, Kota Tangerang,' dan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Polisi Gerebek 5 Perusahaan Pinjol, 13 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, total ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari lima lokasi perusahaan pinjol yang digerebek.

"Ada 13 orang tersangka yang kita amankan dan sudah ditetaokan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," ujar Yusri.

Kempat orang ditetapkan tersangka dari penggerebekan yang dilakukan perusahaan pinjol di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan tiga orang di kawasan Green Lake City, Kota Tangerang.

"Untuk yang di Karet Tengsin ada satu orang, Tanah Abang ada 2 orang dan di Kelapa Dua, Tangerang ini ada 3 orang. total ada 13 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Yusri.

Adapun para tersangka yang saatbini sudah ditahan itu yang berperan sebagai penagih pinjaman hingga pimpinan perusahaan pinjol ilegal.

Kelima perusahaan pinjol yang digerebek itu menjalankan 105 aplikasi pinjol ilegal. Modus penagihan yang dilakukan satu di antara yang lainnya hampir sama terhadap peminjam.

"Mereka caranya melalui SMS, atau melalui media sosial dari pada korban-korban dengan ancaman. Bahkan ada yang foto dari pada konsumen dijadikan satu gambar asusila. Tujuan untuk menekan bagi peminjam itu," ucap Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com