Semua tahu, UUD 1945 menjamin setiap warga negara menganut keyakinan, beribadah sesuai keyakinan, dan juga berserikat.
"Setelah 10 tahun, terbitnya Peraturan Wali Kota Depok tersebut telah membatasi hak dasar warga negara untuk beragama, berkeyakinan dan melaksanakan ibadah berdasarkan keyakinannya," kata juru bicara Yayasan Satu Keadilan, Syamsul Alam Agus, dalam keterangan resmi, Jumat.
"Berlakunya Peraturan Wali Kota Depok tersebut telah menjadi pemantik horizontal, konflik antar warga yang menyebabkan melemahnya kohesi sosial warga yang berbeda keyakinan," ia menjelaskan.
Baca juga: Penyegelan Ulang Masjid Ahmadiyah Depok oleh Satpol PP Picu Mobilisasi Massa dan Ujaran Kebencian
Selain itu, Syamsul juga mendesak agar Presiden Joko Widodo segera mengevaluasi SKB 3 Menteri 2008 yang selama ini selalu dijadikan pembenaran di balik serangan demi serangan yang dialami jemaah Ahmadiyah di Indonesia.
"SKB 3 Menteri 2008 telah menjadi pijakan dasar bagi pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah yang intoleran yang kemudian memicu tindakan destruktif terhadap anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia," jelas Syamsul.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok Taufiqurakhman menyebutkan, penyegelan ulang Masjid Al-Hidayah milik jemaah Ahmadiyah merupakan perintah Wali Kota Depok Mohammad Idris.
"Kami hadir di sini juga sudah sesuai dengan SOP dan prosedur yang kami punya. Ada perintah dari Wali Kota Depok, kemudian diturunkan kepada Kasatpol PP mewakili tim penanangan (jemaah Ahmadiyah) untuk mengganti papan segel," jelas Taufiq kepada wartawan di lokasi, Jumat (22/10/2021).
"Mudah-mudahan ini bisa terselesaikan dengan baik tidak diselesaikan dengan cara-cara yang tidak baik, anarkis, apalagi sampai hal-hal yang sifatnya pengrusakan terhadap sarana ibadah jemaah Ahmadiyah," tambahnya.
Baca juga: Kemenag: Kajian soal SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah Terus Dilakukan
Taufiq mengeklaim bahwa penyegelan ulang ini dilakukan karena papan segel lama yang terpasang pada 2017 dianggap perlu diganti lantaran tidak terbaca.
Satpol PP kemudian menuruti desakan massa yang beroposisi kepada jemaah Ahmadiyah untuk memasang papan segel baru tepat di tengah gerbang masjid.
Syamsul menyayangkan penyegelan ulang ini yang dianggapnya sebagai upaya Pemerintah Kota Depok unjuk kekuatan (showforce) dan membuat jemaah Ahmadiyah merasa terintimidasi.
Sementara itu, Taufiq mempersilakan jemaah Ahmadiyah menempuh jalur hukum apabila merasa penyegelan ini melanggar ketentuan atau mencederai hak asasi.
"Satpol PP hanya bagian dari pemerintah kota untuk melakukan eksekusi," ungkap Taufiq.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.