Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masjidnya Berizin tapi Disegel, Ahmadiyah Depok Bantah Sebar Ajaran: Kami Hanya Shalat dan Mengaji

Kompas.com - 23/10/2021, 07:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Jemaah Ahmadiyah Depok menegaskan bahwa mereka tidak pernah menyebarkan/melakukan syiar soal keyakinan mereka terhadap warga lain selama mereka berserikat di Depok.

Masjid Al-Hidayah di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, yang jadi milik mereka sudah berdiri sejak 2007 dan selama ini hanya dipakai untuk aktivitas internal jemaah.

"Kami di sini, Ahmadiyah Depok itu sudah lama di sini, sejak tahun 90-an. Dengan masyarakat pun kami berkomunikasi baik, sudah seperti keluarga sendiri," kata mubaligh Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Depok, Abdul Hafidz, kepada Kompas.com pada Jumat (22/10/2021).

"Secara umum kami tidak ada masalah dengan warga, bahkan kegiatan warga kami ikut, tidak ada batas atau sekat apapun. Secara legal juga jelas di sini ada IMB, dan itu IMB-nya jelas tempat ibadah," ia menambahkan.

Baca juga: Wali Kota Depok Didesak Evaluasi Larangan Berkegiatan bagi Jemaah Ahmadiyah karena Inkonstitusional

Kemarin, Satpol PP Kota Depok dikawal massa yang beroposisi dengan warga Ahmadiyah menyegel lagi Masjid Al-Hidayah kendati masjid ini sudah mengantongi IMB rumah ibadah sejak 24 Agustus 2007, dengan nomor izin: 648.12/4448/IMNB/DTB/2007.

Kepemilikan IMB ini jadi bukti bahwa memang warga setempat tidak menolak keberadaan mereka.

Sebab, terbitnya IMB rumah ibadah membutuhkan tanda tangan warga sekitar sebagai bukti kesediaan.

Tapi, penyegelan Masjid Al-Hidayah bukan karena urusan IMB, melainkan karena peraturan yang ada tak mengizinkan kegiatan warga Ahmadiyah.

Rujukan pertama adalah SKB 3 Menteri 2008 yang melarang jemaah Ahmadiyah menyebarluaskan/menyiarkan paham terhadap warga negara yang sudah memiliki keyakinan.

Baca juga: Masjid Ahmadiyah Disegel Lagi, Pemkot Depok Dianggap Dukung Intoleransi Beragama

SKB ini kemudian diturunkan menjadi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011, yang justru melarang total seluruh aktivitas warga Ahmadiyah.

Satpol PP Kota Depok kemudian menyegel ulang masjid yang terakhir disegel tahun 2017 itu, dengan dasar SKB 3 Menteri sekaligus Pergub Jabar Nomor 12 Tahun 2011 dan Perwal Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011.

Penyegelan ulang yang berlangsung Jumat siang itu diwarnai dengan teriakan ancaman serta ujaran kebencian dari sekira 50 orang yang turut mengawal Satpol PP Kota Depok kepada warga Ahmadiyah.

"Secara hukum negara, kalau kita berpatokan pada SKB, tidak ada larangan dalam kegiatan secara internal. Kalau ditanyakan aktivitas kami di sini, kami hanya sholat, mengaji, sama seperti umat Islam biasanya," ungkap Hafidz.

"Kami juga warga Depok. Ahmadiyah yang berdomisili di Depok itu adalah warga Depok, yang memiliki hak dan tanggung jawab di sini, jadi harusnya berlaku sama," kata dia.

Baca juga: Masjid Ahmadiyah di Depok Disegel Lagi, Satpol PP: Perintah Wali Kota

Jemaah Ahmadiyah Depok sholat di halaman dalam Masjid Al-Hidayah yang disegel Pemerintah Kota Depok pada Jumat (22/10/2021).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Jemaah Ahmadiyah Depok sholat di halaman dalam Masjid Al-Hidayah yang disegel Pemerintah Kota Depok pada Jumat (22/10/2021).

Yayasan Satu Keadilan, organsiasi sipil yang mendampingi jemaah Ahmadiyah Depok sejak 2011, menyatakan bahwa penyegelan ulang Masjid Al-Hidayah inkonstitusional dan melanggar hak asasi manusia.

Semua tahu, UUD 1945 menjamin setiap warga negara menganut keyakinan, beribadah sesuai keyakinan, dan juga berserikat.

"Setelah 10 tahun, terbitnya Peraturan Wali Kota Depok tersebut telah membatasi hak dasar warga negara untuk beragama, berkeyakinan dan melaksanakan ibadah berdasarkan keyakinannya," kata juru bicara Yayasan Satu Keadilan, Syamsul Alam Agus, dalam keterangan resmi, Jumat.

"Berlakunya Peraturan Wali Kota Depok tersebut telah menjadi pemantik horizontal, konflik antar warga yang menyebabkan melemahnya kohesi sosial warga yang berbeda keyakinan," ia menjelaskan.

Baca juga: Penyegelan Ulang Masjid Ahmadiyah Depok oleh Satpol PP Picu Mobilisasi Massa dan Ujaran Kebencian

Selain itu, Syamsul juga mendesak agar Presiden Joko Widodo segera mengevaluasi SKB 3 Menteri 2008 yang selama ini selalu dijadikan pembenaran di balik serangan demi serangan yang dialami jemaah Ahmadiyah di Indonesia.

"SKB 3 Menteri 2008 telah menjadi pijakan dasar bagi pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah yang intoleran yang kemudian memicu tindakan destruktif terhadap anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia," jelas Syamsul.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok Taufiqurakhman menyebutkan, penyegelan ulang Masjid Al-Hidayah milik jemaah Ahmadiyah merupakan perintah Wali Kota Depok Mohammad Idris.

"Kami hadir di sini juga sudah sesuai dengan SOP dan prosedur yang kami punya. Ada perintah dari Wali Kota Depok, kemudian diturunkan kepada Kasatpol PP mewakili tim penanangan (jemaah Ahmadiyah) untuk mengganti papan segel," jelas Taufiq kepada wartawan di lokasi, Jumat (22/10/2021).

"Mudah-mudahan ini bisa terselesaikan dengan baik tidak diselesaikan dengan cara-cara yang tidak baik, anarkis, apalagi sampai hal-hal yang sifatnya pengrusakan terhadap sarana ibadah jemaah Ahmadiyah," tambahnya.

Baca juga: Kemenag: Kajian soal SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah Terus Dilakukan

Taufiq mengeklaim bahwa penyegelan ulang ini dilakukan karena papan segel lama yang terpasang pada 2017 dianggap perlu diganti lantaran tidak terbaca.

Satpol PP kemudian menuruti desakan massa yang beroposisi kepada jemaah Ahmadiyah untuk memasang papan segel baru tepat di tengah gerbang masjid.

Syamsul menyayangkan penyegelan ulang ini yang dianggapnya sebagai upaya Pemerintah Kota Depok unjuk kekuatan (showforce) dan membuat jemaah Ahmadiyah merasa terintimidasi.

Sementara itu, Taufiq mempersilakan jemaah Ahmadiyah menempuh jalur hukum apabila merasa penyegelan ini melanggar ketentuan atau mencederai hak asasi.

"Satpol PP hanya bagian dari pemerintah kota untuk melakukan eksekusi," ungkap Taufiq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com