JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menegaskan bahwa kasus pencabulan anak di bawah umur yang menimpa seorang remaja di Koja sudah masuk tahan penyelidikan.
Guruh membantah bahwa polisi tidak melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
"Perlu saya tegaskan bahwa kalau tidak ada perkembangan itu tidak benar, bahwa sekarang ini sudah masuk ke tahap penyidikan," kata Guruh saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).
Baca juga: Laporannya Tak Kunjung Diproses, Ibu Korban Kasus Pencabulan di Koja Sambangi Polres Jakut
Guruh menjelaskan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini. Sebab, baik korban maupun pelaku sama-sama merupakan anak di bawah umur.
"Namun harus kita ketahui bahwa pelaku adalah anak dibawah umur yang memerlukan perlakuan khusus, yang tidak sama dengan pelaku orang dewasa," ucap Guruh.
Menurut Guruh, pihaknya harus mengikuti prosedur khusus dalam menyelidiki kasus tersebut.
"Harus melibatkan beberapa instansi seperti badan pemasyarakatan dan sebagainya. Jadi tidak benar kalau tidak ada perkembangan karena kita kan juga harus berhati-hati sekali karena korbannya anak-anak pelakunya juga anak-anak," tutur dia.
"Jadi tidak sama dengan orang dewasa harus didampingi oleh instansi tertentu kemudian kita harus lewat prosedur tertentu," tambah Guruh.
Baca juga: Kak Seto Minta Pelaku dan Korban Pencabulan Anak di Tegal Direhabilitasi
Sebelumnya dikeberitakan, D (30) ibu korban kasus dugaan pencabulan di Koja menyambangi Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (21/10/2021).
Didampingi kuasa hukumnya Rifqi Z, D hendak meminta kejelasan atas laporannya terkait kasus pencabulan yang menimpa putrinya S (12).
"Tujuan kita ini untuk menanyakan ke pihak polisi, mengenai perkembangan perkara klien saya, kasus pencabulan anak di bawah umur. Karena ini belom ada kejelasan seperti yang kita harapkan," kata Rifqi saat ditemui di lokasi.
Adapun laporan ini sudah dilayangkan pihak korban sejak 12 Juni 2021. Namun hingga kini, belum ada tindakan lebih lanjut dari kepolisian.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Shalat di Masjid Berstatus Pelajar SMK, Mengaku Terpengaruh Film Porno
"Polisi masih mengkonfrontir mengenai keterangan dari terlapor, karena ada perbedaan. Dalam SP2HP pertama tidak ada kendala tapi tindak lanjutnya terkesan lambat," sambungnya.
D mengaku, putrinya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tiga teman mainnya.
Korban dicabuli pada April 2021 oleh ketiga terlapor pada waktu yang berbeda-beda.
Begitu mengetahui putrinya menjadi korban pencabulan, D langsung melapor ke RT setempat, kemudian ke polisi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.