Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Volume Kendaraan ke Arah Mal Lebih Tinggi Dibandingkan ke Tempat Wisata

Kompas.com - 23/10/2021, 13:00 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mencatat terjadi peningkatan 35 sampai 40 persen volume kendaraan yang menuju ke arah pusat perbelanjaan di Jakarta pada Sabtu (23/10/2021).

Peningkatan volume kendaraan diduga karena pelonggaran aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Diketahui, Jakarta saat ini menjadi daerah PPKM level 2.

"Banyak kendaraan yang mengarah ke pusat perbelanjaan. Ada (peningkatan) sekitar 35 sampai 40 persen. Karena anak anak sudah masuk mal dan boleh menonton bioskop," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Sabtu.

Baca juga: Tempat Wisata di Jakarta Sudah Dibuka untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun

Argo mengatakan, peningkatan volume kendaraan menuju ke pusat perbelanjaan lebih tinggi dibandingkan dengan ke tempat wisata seperti Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, dan Taman Impian Jaya Ancol.

Menurut Argo, kendaraan yang mengarah ketiga tempat wisata itu diperkirakan hanya sekitar 25 persen untuk akhir pekan ini.

"Sampai sekarang belum ada kenaikan signifikan untuk yang mengarah ke tempat wisata di Jakarta. Jadi hanya sekitar 25 persen," kata Argo.

Sebagaimana diketahui, tempat wisata dan taman sudah diizinkan beroperasi terhitung sejak 19 Oktober hingga 1 November 2021 setelah sebelumnya ditutup pada 5-18 Oktober 2021 (aturan PPKM level 3).

Baca juga: Ragunan Dibuka Hari ini, Aturan Kendaraan Ganjil Genap Berlaku

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2.

Fasilitas publik yang diizinkan dibuka harus memenuhi syarat penerapan protokol kesehatan. Adapun ketentuan operasional fasilitas umum tersebut yakni:

1. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB

2. Kapasitas maksimal 25 persen

3. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.

4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

5. Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orangtua.

6. Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com