JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae berharap, pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) konsisten digunakan aparat penegak hukum untuk menangani perkara narkoba.
Selain itu, Dian berharap antarinstansi mulai dari PPATK, Polri, hakim, hingga lapas punya paradigma yang sama dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kita harus bekerja secara simultan dan bersingergi. Harus punya komitmen yang sama, mulai dari lembaga seperti kami (PPATK) sampai aparat penegak hukum, harus sama,” kata Dian saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).
Baca juga: PPATK Nilai Pasal Pencucian Uang Efektif Jerat Bandar Narkoba
Dian menilai, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan ketika menggunakan pasal TPPU dalam tindak pidana narkoba.
Pertama, pembuktian berjalan terbalik, bukan menemukan pelaku kemudian membongkar jaringannya.
Namun, menemukan jaringannya lebih dulu dengan menelusuri aliran dana untuk menemukan para pelakunya, mulai dari tingkat yang paling bawah seperti kurir hingga bandar atau orang yang mendapatkan keuntungan.
“Bahkan pasal TPPU unggulnya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 itu tidak perlu pembuktian narkobanya, perbuatannya tidak perlu. Tindak dulu TPPU-nya sambil polisi melakukan penyelidikan dan penyidikkan,” papar dia.
Baca juga: PPATK Sebut Pengungkapan Kasus Narkoba Tanpa Menelusuri Aliran Uang Biasanya Gagal
Keuntungan terakhir adalah berhentinya aktivitas para gembong narkoba karena aliran uangnya berhenti.
“Mengejar penjahat narkoba itu memang harus disertai mengejar hartanya, asetnya, karena itu urat nadinya,” ungkapnya.
Dian juga berharap agar RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan oleh pemerintah dan DPR.
Sebab, RUU itu dikatakannya sebagai pelengkap dari UU TPPU untuk mengatasi tindak pidana narkoba.
Baca juga: Bareskrim Bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang untuk Bandar Narkoba
Jika pembahasannya terlalu lama, Dian khawatir persoalan narkoba tidak kunjung selesai di Indonesia.
Sebab, perputaran uang dalam peredaran narkoba sangat besar, sehingga bisa digunakan untuk mempekerjakan atau melakukan tindakan suap kepada aparat penegak hukum.
“(Persoalan) narkoba ini dari pengalaman negara-negara lain, semakin lama ditangani, akan semakin sulit ditangani. Itu terjadi di negara Amerika Latin seperti Kolombia, Meksiko, dan negara tetangga kita Filipina,” jelas Dian.
“Karena sistem hukumnya semakin tidak bisa berbuat apa-apa,” pungkasnya.
Baca juga: Bali Dibuka untuk Wisman, Kapolri Minta Personel TNI-Polri Tegakkan Aturan Prokes
Pihak kepolisian diketahui akan menggunakan pasal TPPU pada penanganan perkara bandar narkoba yang tertangkap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Krisno Siregar menyebutkan, pasal TPPU dapat mematikan aliran uang dan memberikan efek jera.
Ia menjelaskan bahwa TPPU awalnya memang didesain untuk menuntaskan tindak pidana narkoba.
Namun, dalam perjalanannya, aturan ini juga bisa diterapkan dalam tindak pidana lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.