“Kemudian dilakukan interogerasi awal, diwawancara bahwa yang bersangkutan mengakui yang melakukan itu dan viral di dalam video tersebut adalah ME,” tambah Hasoloan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa topi dan pakaian yang digunakan oleh ME saat beraksi. Polisi pun menemukan kecocokan dari topi dan pakaian dengan yang ada di dalam video.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 356 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
Namun, pihak polisi masih menunggu sopir truk yang mengalami kerugian atas aksi ME.
“Untuk proses hukum yang melibatkan anak-anak kita gunakan sistem peradilan anak,” kata Hasoloan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.