TANGERANG, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II mengeklaim, hasil tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, dapat dikeluarkan setelah tiga jam pengambilan sampel.
Hasil tes yang keluar usai tiga jam itu khusus bagi calon penumpang pesawat yang melakukan tes di layanan drive thru Airport Health Center (AHC) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi berujar, layanan itu juga khusus calon penumpang yang berangkat pada hari yang sama dengan pengambilan sampel.
"Khusus bagi calon penumpang pesawat yang melakukan tes di layanan RT-PCR drive thru AHC di Terminal 3 dan menunjukkan tiket penerbangan pada hari yang sama dengan tes, dapat mengetahui hasil tes RT-PCR dalam waktu kisaran tiga jam setelah sampel diambil," urai Holik dalam keterangannya, Minggu (24/10/2021).
Baca juga: Mulai Minggu Ini, Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta Tujuan Jawa-Bali Wajib Bawa Tes PCR
Sementara itu, selain di layanan drive thru Terminal 3, hasil tes PCR calon penumpang tetap membutuhkan waktu sekitar 1 x 24 jam.
Adapun layanan tes PCR selain di drive thru Terminal 3 yang dimaksud adalah walk in service serta pre-order service di Terminal 3.
"Serta walk in service, pre-order service, dan drive thru service di Terminal 2, hasilnya tetap dapat diketahui 1 x 24 jam," ucap Holik.
Dia menyebut, meski hasil tes PCR dikeluarkan setelah tiga jam, harga layanan itu tetap sama seperti hasil tes yang dikeluarkan setelah 1 x 24 jam.
Besaran harga kedua layanan tersebut, yakni Rp 495.000.
Baca juga: Mulai 24 Oktober, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta
Kata Holik, tarif tes itu disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan PCR.
"Ini merupakan upaya stakeholder agar protokol kesehatan senantiasa dipenuhi oleh setiap calon penumpang," paparnya.
Sebagaimana diketahui, calon penumpang pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan Jawa-Bali wajib membawa hasil tes PCR meski sudah divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali mulai hari Minggu ini.
Kewajiban soal membawa tes PCR itu berdasar SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 85 Tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.