JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mmemberlakukan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta mulai hari ini.
Sebelumnya, ganjil genap hanya berlaku di tiga ruas jalan yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
Titik ganjil genap di Jakarta ditambah karena ada peningkatan volume kendaraan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 yakni mencapai 37 hingga 40 persen.
Ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Artinya, ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Namun, ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap Jakarta. Berikut 17 daftar kendaraan tersebut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.