JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambahkan titik-titik lokasi jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta yang mulai berlaku pada Senin (25/10/2021).
Total ada 13 jalan yang diterapkan sistem ganjil genap dari sebelumnya hanya tiga titik yakni Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said, Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metei Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penambahan 10 titik itu ditetapkan setelah menggelar kajian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (22/10/2021).
"Rapat memutuskan bahwa titik ganjil genap yang tadinya tiga kawasan, menjadi 13 kawasan," ujar Sambodo, Jumat.
Baca juga: Daftar Kendaraan yang Dikecualikan dalam Ganjil Genap di Jakarta
Adapun mengenai waktu penerapan sistem ganjil genap masih sama dari sebelumnya. Untuk 13 titik jalan yang diatur ganjil genap diberlakukan Senin-Jumat dengan waktu dua sesi yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Sementara sistem ganjil genap tidak berlaku untuk hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Polisi menjelaskan, penambahan 10 titik ganjil genap karena terjadinya peningkatan volume kendaraan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta level 2.
Tercatat peningkatan kendaraan mencapai 37 hingga 40 persen yang masuk ke Jakarta pada saat PPKM level 2, dibanding level 3 atau 4.
Baca juga: Simak 13 Lokasi Ganjil Genap di Jakarta yang Berlaku Mulai Hari Ini
Berikut daftar 13 titik jalan yang kini diberlakukan ganjil genap :
1. Jalan Sudirman
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.