JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah truk pengangkut gas elpiji berpelat hitam dengan nomor polisi B 9850 UDC ditilang aparat lantaran melanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Senin (25/10/2021) pagi.
Mobil pengangkut gas elpiji tersebut dinilai memiliki dua kesalahan oleh aparat sehingga ditilang.
“Kesalahan dia memakai pelat genap. Selain itu, pelatnya hitam, bukan pelat kuning,” ujar Kepala Satuan Pelaksana Suku Dinas Perhubungan Kecamatan Cilandak Eko Prabowo saat ditemui di Jalan Fatmawati, Senin pagi.
Baca juga: Dalam Satu Jam, Polisi Tilang 9 Mobil Pelanggar Ganjil Genap di Jalan RS Fatmawati
Menurut Eko, sistem ganjil genap pada masa PPKM level 2 bertujuan untuk mengendalikan lalu lintas.
Oleh karena itu, mobil pengangkut logistik berpelat hitam tetap harus mematuhi aturan ganjil genap.
“Di sini kan yang bebas melintas itu pelat kuning. Pengangkut logistik harus berpelat kuning dan sesuaikan dengan PPKM level 2,” ujar Eko.
Hari ini merupakan hari pertama penerapan sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati.
Baca juga: Ingat, Hari Ini Ganjil Genap Berlaku di 13 Kawasan di Jakarta
Jalan Fatmawati diketahui termasuk ke dalam salah satu dari 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.
Di persimpangan Jalan RS Fatmawati sudah terpasang rambu dilarang melintas sesuai dengan ketentuan sistem ganjil genap.
Sekitar 50 meter dari persimpangan Jalan RS Fatmawati, ada juga plang penanda kawasan ganjil genap.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta mulai hari ini.
Baca juga: Daftar Kendaraan yang Dikecualikan dalam Ganjil Genap di Jakarta
Sebelumnya, ganjil genap hanya berlaku di tiga ruas jalan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
Penambahan titik ganjil genap itu karena ada peningkatan volume kendaraan di tengah PPKM di Jakarta dari semula level 3 menjadi level 2.
Tercatat peningkatan kendaraan mencapai 37 hingga 40 persen yang masuk ke Jakarta pada saat PPKM level 2.
Ganjil genap di 13 ruas jalan itu berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Artinya, ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.