JAKARTA, KOMPAS.com - Perjanjian kerja sama pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi resmi diperpanjang.
Perpanjangan kerja sama disepakati untuk lima tahun ke depan dan berakhir pada 2026.
"Alhamdulillah kami baru saja menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan Pemerintah Kota Bekasi," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menandatangani perjanjian kerja sama dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/10/2021).
Anies mengatakan, perjanjian kerja sama langsung ditandatangani oleh dirinya sendiri dan Rahmat Effendi.
"Dan ini perpanjangan lima tahun ke depan sambil kami di Jakarta menuntaskan agenda pengolahan sampah di DKI," ucap Anies.
Rahmat Effendi mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi bersyukur bisa memperpanjang kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang dengan Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Warga Bantargebang Bergumul dengan Bau Setiap Hari, Air Tanah pun Sudah Tercemar
Rahmat mengatakan, kerja sama bisa diperpanjang meski dalam kondisi sulit di masa pandemi Covid-19.
"Kami mampu menyelesaikan persoalan-persoalan dalam kerja sama ini dan dilakukan dengan kondisi yang sangat luar biasa," ucap Rahmat.
Rahmat berharap perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi terkait TPST Bantargebang bisa memberikan manfaat untuk warga bekasi.
"Mudah-mudahan ini memberi nilai manfaat untuk keluarga masyarakat yang ada di Kota Bekasi," kata pria yang akrab disapa Pepen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.