JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan belum menilang pelanggar aturan ganjil genap di 10 ruas jalan di Jakarta yang baru diberlakukan aturan tersebut mulai Senin (25/10/2021) ini.
Diketahui, saat ini total ada 13 jalan yang diterapkan sistem ganjil genap dari sebelumnya hanya tiga titik, yakni Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said.
"Ganjil genap saat ini ada 13 kawasan. Tiga kawasan selama ini sudah ada, itu kami langsung penegakan hukum. Tapi untuk 10 kawasan, bila ada pelanggar tidak sesuai tanggal, tetap kami hentikan tapi kami tegur, belum kami tilang," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin.
Baca juga: Polisi Belum Tilang Pengendara yang Langgar Ganjil Genap di Jalan Gunung Sahari
Sambodo mengatakan, pelanggar ganjil genap yang terjaring di 10 ruas jalan di Jakarta masih diberikan dispensasi selama tiga hari, terhitung sejak Senin ini.
Petugas yang berjaga di 10 ruas jalan dengan sistem ganjil genap masih memberikan sosialisasi kepada pengendara.
"Sampai dengan tiga hari ke depan itu kami masih sifatnya situasi, artinya kami akan pasang rambu-rambu yang besar," kata Sambodo.
Baca juga: Sosialisasi Ganjil Genap di Jalan Gunung Sahari, Ratusan Kendaraan Diminta Putar Balik
Sambodo mengatakan, penindakan berupa tilang kepada pelanggar akan diterapkan di 10 titik penambahan lokasi ganjil genap setelah sosialisasi selama tiga hari selesai.
"Kami lihat sampai dengan tiga hari ke depan. Kalau memang kami rasakan sosialisasi sudah cukup pada 10 titik lokasi yang baru, maka kami akan melaksanakan penindakan," ucap Sambodo.
Sebelumnya, ada penambahan 10 lokasi ganjil genap di Jakarta.
Penambahan lokasi ganjil genap ditetapkan setelah Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar kajian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Simak 13 Lokasi Ganjil Genap di Jakarta yang Berlaku Mulai Hari Ini
Adapun mengenai waktu penerapan sistem ganjil genap masih sama dari sebelumnya, yakni Senin-Jumat dengan waktu dua sesi, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Penambahan 10 lokasi ganjil genap karena terjadinya peningkatan volume kendaraan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta.
Tercatat peningkatan kendaraan mencapai 37 hingga 40 persen yang masuk ke Jakarta pada saat PPKM level 2, dibanding level 3 atau 4.
Berikut daftar 13 titik jalan yang kini diberlakukan ganjil genap :
Tiga lokasi ganjil genap tahap awal:
10 lokasi tambahan: