JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebutkan besaran hibah yang diberikan Pemprov DKI Jakarta dalam perpanjangan perjanjian kerja sama pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dengan Pemkot Bekasi.
Hibah yang diberikan kepada Pemkot Bekasi, kata Asep, sebesar Rp 379,5 miliar per tahun untuk kompensasi dampak operasional TPST Bantargebang.
"Seperti tahun ini adalah Rp 379,5 miliar, maka tahun depan (perjanjian baru) juga tidak akan jauh dari angka tersebut," kata Asep saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Kerja Sama Pemprov DKI Kelola TPST Bantargebang dengan Pemkot Bekasi Diperpanjang 5 Tahun
Asep menjelaskan, dana hibah tersebut nantinya dikelola oleh Pemkot Bekasi yang rencananya untuk menambah jumlah warga penerima bantuan langsung tunai (BLT) yang terdampak TPST Bantargebang.
"Iya itu termasuk (6.000 warga tambahan yang menerima BLT)," kata Asep.
Asep menjelaskan, selama ini ada 18.000 kepala keluarga terdampak operasional TPST di Kecamatan Bantargebang yang menerima BLT.
Tahun ini jumlah penerima akan ditambah 6.000 kepala keluarga.
Baca juga: Simak 13 Lokasi Ganjil Genap di Jakarta yang Berlaku Mulai Hari Ini
Namun, Pemprov DKI tidak menambah besaran hibah yang diberikan dan menyerahkan pembagian BLT kepada Pemkot Bekasi.
Meski tidak menambah besaran hibah, Asep mengatakan, Pemkot Bekasi menerima dengan senang hati.
Alasannya saat ini kondisi ekonomi tidak memungkinkan setelah Jakarta dan sekitarnya diterjang badai Covid-19.
"Kita sama-sama tahu kondisi ekonomi (sedang buruk) tidak hanya Jakarta, tapi memang Indonesia juga sama," kata dia.
Baca juga: Bukan 3, Korban Tewas akibat Kecelakaan 2 Bus Transjakarta di Cawang Ada 2 Orang
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang perjanjian kerja sama dengan Pemkot Bekasi terkait pengelolaan TPST Bantargebang.
Penandatanganan kerja sama itu dilangsungkan di Balai Kota DKI Jakarta antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin.
Perjanjian kerja sama disepakati untuk diperpanjang hingga lima tahun ke depan dan berakhir 2026.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.