JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap aksi tawuran antarsekolah yang terjadi di Jalan Kembangan Baru, Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (4/10/2021).
Dalam peristiwa itu, seorang pelajar MF (18) mengalami luka bacok di bagian kaki betis sebelah kiri, lengan tangan sebelah kiri, dan luka bacok di bagian kepala.
"Ini berawal dari laporan masyarakat, ada korban di puskesmas dalam keadaan terluka parah kebacok, tempat kejadian di Jalan Kembangan Utara, dekat patung sapu," jelas Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri, di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Merasa Tertipu Investasi Crypto hingga Rp 325 Juta, Seorang Wanita di Bekasi Lapor Polisi
Setelah kejadian tersebut, Polsek Kembangan menangkap delapan orang pelaku tawuran. Pelaku yang berstatus tersangka tersebut, sebagian berusia di bawah umur.
Pelaku berinisial RS alias A (18), MFR alias O (16), RS alias J (18), RD alias P (19), HA (16), MDA (17), MR (18), dan MJS (19).
Kanit Reskrim Polsek Kembangan Ferdo Elfianto mengatakan, dari delapan tersangka, beberapa tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Bahkan, salah satu pelaku sempat menabrak dan melindas korban dengan sepeda motor.
"Pelaku RS alias A (18) melakukan pembacokan, sedangkan pelaku MFR alias O (16) perannya menabrakan motor kepada korban tepatnya melindas kepala. Kalau dilihat korban ada luka di kepala," jelas Ferdo di lokasi yang sama.
Baca juga: Polisi Tangkap Pegawai Perusahaan yang Gelapkan 46 Ton Ikan Dori dan Cumi di Penjaringan
Sementara, pelaku lainnya RS dan RD menyediakan senjata tajam untuk melakukan pembacokan.
Sedangkan, HA, MDA, MR, dan MJS ditangkap karena memiliki senjata tajam tanpa izin.
Ferdo menyebut, tawuran ini disebabkan adu gengsi dari media sosial.
"Adu gengsi saja. Berawal medsos, saling sahut adu kekuatan. Kemudian momen PTM dimanfaatkan oleh mereka," ujar Ferdo.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita enam bilah senjata tajam berjenis celurit dan enam unit sepeda motor.
Pelaku disangkakan hukuman yang berbeda, untuk RS, MFR, RS, dan RD dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan terancam maksimal hukuman 10 tahun penjara.
Sedangkan HA, MDA, MR, dan MJS dikenakan UU Darurat Pasal 2 karena memiliki senjata tak berizin dan terancam maksimal hukuman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.