Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Pelajar Tawuran di Kembangan Ditangkap: Bacok hingga Lindas Lawan

Kompas.com - 25/10/2021, 18:40 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap aksi tawuran antarsekolah yang terjadi di Jalan Kembangan Baru, Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (4/10/2021).

Dalam peristiwa itu, seorang pelajar MF (18) mengalami luka bacok di bagian kaki betis sebelah kiri, lengan tangan sebelah kiri, dan luka bacok di bagian kepala.

"Ini berawal dari laporan masyarakat, ada korban di puskesmas dalam keadaan terluka parah kebacok, tempat kejadian di Jalan Kembangan Utara, dekat patung sapu," jelas Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri, di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Merasa Tertipu Investasi Crypto hingga Rp 325 Juta, Seorang Wanita di Bekasi Lapor Polisi

Setelah kejadian tersebut, Polsek Kembangan menangkap delapan orang pelaku tawuran. Pelaku yang berstatus tersangka tersebut, sebagian berusia di bawah umur.

Pelaku berinisial RS alias A (18), MFR alias O (16), RS alias J (18), RD alias P (19), HA (16), MDA (17), MR (18), dan MJS (19).

Kanit Reskrim Polsek Kembangan Ferdo Elfianto mengatakan, dari delapan tersangka, beberapa tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Bahkan, salah satu pelaku sempat menabrak dan melindas korban dengan sepeda motor.

"Pelaku RS alias A (18) melakukan pembacokan, sedangkan pelaku MFR alias O (16) perannya menabrakan motor kepada korban tepatnya melindas kepala. Kalau dilihat korban ada luka di kepala," jelas Ferdo di lokasi yang sama.

Baca juga: Polisi Tangkap Pegawai Perusahaan yang Gelapkan 46 Ton Ikan Dori dan Cumi di Penjaringan

Sementara, pelaku lainnya RS dan RD menyediakan senjata tajam untuk melakukan pembacokan.

Sedangkan, HA, MDA, MR, dan MJS ditangkap karena memiliki senjata tajam tanpa izin.

Ferdo menyebut, tawuran ini disebabkan adu gengsi dari media sosial.

"Adu gengsi saja. Berawal medsos, saling sahut adu kekuatan. Kemudian momen PTM dimanfaatkan oleh mereka," ujar Ferdo.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita enam bilah senjata tajam berjenis celurit dan enam unit sepeda motor.

Pelaku disangkakan hukuman yang berbeda, untuk RS, MFR, RS, dan RD dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan terancam maksimal hukuman 10 tahun penjara.

Sedangkan HA, MDA, MR, dan MJS dikenakan UU Darurat Pasal 2 karena memiliki senjata tak berizin dan terancam maksimal hukuman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com