Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamar Kos Penagih Pinjol Ilegal Digerebek, Polisi: Korban Pinjam Rp 1 Juta, Bayar Rp 2 Juta, Ditagih Rp 20 Juta

Kompas.com - 25/10/2021, 21:34 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggerebek kamar kos tempat debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal bekerja di Jalan Tawang Mangu, RT 012 RW 03, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (25/20/2021).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya menangkap empat pelaku dari empat aplikasi pinjol ilegal berbeda.

Auliansyah menyebut penggerebekan ini merupakan tindaklanjut dari laporan warga yang menjadi salah satu korban pinjol ilegal.

"Korban sudah melapor ke polisi, jadi malam ini korban akan datang ke kantor, tadi sore sudah lapor, kemudian kita lakukan penindakan," jelas Auliansyah.

Baca juga: Polisi Sebut Cara Penagihan Pinjol Ilegal Buat Korban Stres hingga Bunuh Diri

Ia menyebut, korban mengaku tetap ditagih sejumlah uang hingga 20 kali lipat dari jumlah nominal yang dipinjam.

"Jadi di Instagram kami ada yang lapor, dia minjam sebesar Rp 1 juta, dan dia sudah bayar Rp 2 juta, tapi masih ditagih lagi sampai Rp 20 juta ke depan," kata dia.

Selain ditagih nominal uang yang jauh lebih banyak, kata dia, korban juga kerap diancam hingga stres.

"Yang melaporkan ini, adiknya sampai stres, karena diancam pelaku. Sampai tidak masuk kerja," kata dia

"Korban mengaku terus dikirimi ancaman-ancaman hingga pihak keluarga ikut stres menghadapinya," pungkasnya.

Empat pelaku yang ditangkap, yakni dua wanita dan dua pria. Keempat aplikasi pinjaman online ilegal yang dimaksud bernama Modal Uang, Uanglu, Danaspeed, Dana dompet.

Baca juga: Alasan Polisi Jerat 6 Pegawai Pinjol Ilegal di Cengkareng Pakai UU ITE dan Pornografi

Kepolisian tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap penggerebekan ini.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya meminta masyarakat tak perlu membayar utang kepada perusahaan pinjol ilegal.

Hal itu disampaikan Mahfud usai rapat bersama Menkominfo Johnny G Plate, Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, hingga perwakilan OJK, Kejaksaan Agung, dan Bank Indonesia di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

"Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban (pinjol ilegal), jangan membayar, jangan membayar," ujar Mahfud, dalam konferensi pers, Selasa.

Adapun imbauan Mahfud tersebut merujuk tidak sahnya aktivitas pinjol ilegal. Menurut dia, praktik pinjol ilegal pada dasarnya tidak sah seperti yang diatur dalam hukum perdata.

Sebab, pinjol ilegal tak memenuhi syarat obyektif maupun subyektif dalam hukum perdata tersebut.

Baca juga: Utang Pinjol Ilegal, Apakah Harus Dibayar?

Namun demikian, apabila masyarakat tak membayar utang dan tetap mendapatkan ancaman dari pinjol ilegal, Mahfud meminta agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.

"Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," terang dia.

Mahfud menambahkan, Bareskrim Polri akan meningkatkan penindakan hukum terhadap aktivitas pinjol ilegal.

Dalam penindakan tersebut, terdapat sejumlah payung hukum yang dapat diterapkan terhadap perusahaan pinjol ilegal.

Antara lain, Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemerasan dan Pasal 335 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan yang tidak menyenangkan.

Selanjutnya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 29, Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dengan ini, kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal," tegas dia. "Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah ada izin, sah, silakan berkembang, karena justru itu yang diharapkan," sambung dia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com