Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipuan Modus Jual Black Dollar, WN Nigeria Diduga Terlibat Jaringan Internasional

Kompas.com - 25/10/2021, 23:01 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing asal Nigeria, MA (32) diduga terlibat jaringan penipuan bermodus penjualan black dollar berskala internasional.

MA kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, MA sudah beraksi menipu korbannya di Jakarta.

MA dibantu istri dan adik iparnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial DA (32) dan HL (21) untuk menipu korbannya.

“Ternyata setelah kita membuka beberapa alat komunikasi yang bersangkutan, ada laptop di situ muncul banyak transaksi, termasuk di rekening yang bersangkutan,” ujar Azis dalam rekaman suara yamg diterima Kompas.com, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap WN Nigeria, Tipu Korban Rp 185 Juta Modus Jual Black Dollar

Azis mengatakan, MA melakukan transaksi penipuan dengan modus penjualan Black Dollar di sejumlah negara.

MA diduga memiliki jaringan penipuan dengan bekerja sama dengan warga lokal.

“Transaksinya bahkan bukan cuma di Indonesia. Ada di negara lain seperti Thailand, Filipina. Kemungkinan mereka melakukan modus yang sama,” ujar Azis.

“Bisa jadi (sindikat internasional), karena dia membutuhkan bantuan orang lain. Tidak bisa sendiri dan dia butuh warga negara lokal,” tambah Azis.

Azis mengatakan, MA melancarkan aksi penipuannya melalui media sosial.

MA berhasil menipu korbannya sebesar Rp 185 juta dengan modus menawarkan Black Dollar.

“Dia menawarkan kepada korban bahwa Black Dollar ini datang dari negara asing yang bisa diseludupkan ke Indonesia,” ujar Azis.

Baca juga: Penipuan Modus Jual Black Dollar, WN Nigeria Pakai Identitas Istri dan Adik Ipar Saat Beraksi

Azis mengatakan, Black Dollar adalah uang asing yang dilapisi dengan karbon untuk mengelabuhi petugas imigrasi dan bea cukai kemudian bisa diseludupkan ke Indonesia.

Black Dollar berbentuk mata uang asing dan rencananya bisa dijual di Indonesia dengan kurs yang lebih rendah sehingga mendapatkan keuntungan tinggi.

“Korban tertarik, kemudian ditawarkanlah paket pertama sebanyak 185 ribu US dollar dalam bentuk black dollar,” tambah Azis.

Setelah yakin, korban mengirimkan uang Rp 185 juta dalam dua tahap. Tahap pertama Rp 100 juta dan Rp 85 juta pada hari yang sama.

“Kemudian ditunggu-tunggu tidak datang juga itu paket. Kemudian dihubungi lagi oleh si korban, pelaku tersebut kemudian menjanjikan bertemu secara langsung di satu tempat. Ternyata korban tidak bertemu, hanya ditemui oleh satu orang ini (pelaku lainnya),” ujar Azis.

Korban sudah beberapa kali membuat janji pertemuan dengan MA, tetapi tak bertemu.

Korban menyadari bahwa dirinya tertipu dan akhirnya melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat beraksi, MA menggunakan identitas istri dan adik iparnya untuk membuat akun Facebook dan rekening bank.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 19 juta, 6 unit ponsel, 16 buku tabungan, serta sejumlah ATM dan kartu identitas.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com