JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi belum menilang pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di ruas-ruas jalan Jakarta yang telah ditetapkan.
Penindakan berupa tilang rencananya akan dilakukan mulai Kamis (28/10/2021).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Eko Suprianto mengatakan, pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada para pelanggar hingga Rabu mendatang.
“Untuk tiga hari ke depan lebih kita mengingatkan kembali,” ujar Eko kepada wartawan, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Mulai Senin, Sistem Ganjil Genap Diterapkan di 13 Lokasi di Jakarta
Ia mengatakan, polisi akan mengingatkan pengendara yang melanggar sistem ganjil genap. Polisi akan melakukan sosialisasi titik-titik yang akan diterapkan sistem ganjil genap.
Eko meminta masyarakat untuk mematuhi sistem ganjil genap yang telah ditetapkan.
“Karena kebijakan (titik ganjil genap) baru disampaikan, sementara karena masyarakat kemarin sudah lupa karena ini masuk ganjil genap, sekarang mulai diberlakukan. Tiga hari kedepan kita lebih kepada mengingatkan warga, sosialisasi sifatnya,” tambah Eko.
Senin ini merupakan hari pertama penerapan sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati.
Sementara itu, Jalan Raya Fatmawati termasuk ke dalam salah satu dari 13 titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.
Di persimpangan Jalan RS Fatmawati sudah terpasang rambu dilarang melintas sesuai dengan ketentuan sistem ganjil genap.
Baca juga: Tak Sejalan dengan Dishub DKI, Polisi Tetapkan Motor Kena Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata
Sekitar 50 meter dari persimpangan Jalan RS Fatmawati, ada juga plang penanda kawasan ganjil genap.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta mulai hari ini.
Sebelumnya, ganjil genap hanya berlaku di tiga ruas jalan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
Penambahan titik ganjil genap itu karena ada peningkatan volume kendaraan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta dari semula level 3 menjadi level 2.
Tercatat peningkatan kendaraan mencapai 37 hingga 40 persen yang masuk ke Jakarta pada saat PPKM level 2.
Ganjil genap di 13 ruas jalan itu berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Artinya, ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.