“Atas adanya tawaran tersebut dari pelaku melalui media sosial kemudian korban tertarik. Korban tertarik, kemudian ditawarkanlah paket pertama sebanyak 185 ribu US dollar dalam bentuk black dollar,” tambah Azis.
Setelah yakin, korban mengirimkan uang Rp 185 juta dalam dua tahap. Tahap pertama Rp 100 juta dan Rp 85 juta di hari yang sama.
“Kemudian ditunggu-tunggu tidak datang juga itu itu paket kemudian dihubungi lagi oleh si korban, pelaku tersebut kemudian menjanjikan bertemu secara langsung di satu tempat. Ternyata korban tidak bertemu hanya ditemui oleh satu orang ini (pelaku lainnya),” ujar Azis.
Korban pun sudah beberapa kali membuat janji pertemuan dengan MA tetapi tak bertemu.
Korban pun menyadari bahwa dirinya tertipu dan akhirnya melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat beraksi, MA menggunakan identitas istri dan adik iparnya untuk membuat akun Facebook dan rekening bank.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 19 juta, 6 unit ponsel, 16 buku tabungan, serta sejumlah ATM dan kartu identitas.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.