JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki status izin tinggal tersangka penipuan online bermodus penjualan black dollar, MA (32).
MA diketahui berasal dari Nigeria.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Keimigrasian.
“Menurut pengakuan yang bersangkutan (tinggal di Indonesia) 3 tahun. Tapi sekarang sedang kami koordinasikan dengan Imigrasi ya,” kata Azis dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Rabu (26/10/2021).
Baca juga: Penipuan Modus Jual Black Dollar, WN Nigeria Diduga Terlibat Jaringan Internasional
Azis mengatakan, upaya koordinasi dengan pihak Imigrasi dilakukan untuk mengetahui cara tersangka masuk ke Indonesia. Dengan demikian, status izin tinggal MA di Indonesia bisa diketahui.
“Bagaimana cara mereka masuk, legal atau ilegal, dan seberapa lama. Tapi sementara dari pengajuan lisan dari pengakuan tersebut, dia mengaku 3 tahun di Indonesia,” ujar Azis.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus penipuan uang ratusan juta rupiah yang dilakukan oleh MA.
MA diketahui sebagai otak kasus penipuan tersebut.
MA dibantu istri dan adik iparnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial DA (32) dan HL (21) untuk menipu korbannya.
Baca juga: Penipuan Modus Jual Black Dollar, WN Nigeria Pakai Identitas Istri dan Adik Ipar Saat Beraksi
“Yang bersangkutan juga mencari peluang bisnis kemudian ada salah satu jaringan komunikasi media sosial yang menawarkan peluang bisnis yaitu sebuah paket yang berisi diduga balck dollar,” ujar Azis.
Azis mengatakan, MA melancarkan aksi penipuannya melalui media sosial.
MA diketahui berhasil menipu korbannya sebesar Rp 185 juta dengan modus menawarkan Black Dollar.
“Dia menawarkan kepada korban bahwa black dollar ini datang dari negara asing yang bisa diseludupkan ke Indonesia,” ujar Azis.
Azis mengatakan, Black Dollar adalah uang asing yang dilapisi dengan karbon untuk mengelabuhi petugas-petugas imigrasi dan bea cukai kemudian bisa diseludupkan ke Indonesia.
Black dollar berbentuk mata uang asing dan rencananya bisa dijual di Indonesia dengan kurs yang lebih rendah sehingga mendapatkan keuntungan tinggi.
Baca juga: Penipuan Modus Jual Black Dollar, Seorang WN Nigeria Buron
“Atas adanya tawaran tersebut dari pelaku melalui media sosial kemudian korban tertarik. Korban tertarik, kemudian ditawarkanlah paket pertama sebanyak 185 ribu US dollar dalam bentuk black dollar,” tambah Azis.
Setelah yakin, korban mengirimkan uang Rp 185 juta dalam dua tahap. Tahap pertama Rp 100 juta dan Rp 85 juta di hari yang sama.
“Kemudian ditunggu-tunggu tidak datang juga itu itu paket kemudian dihubungi lagi oleh si korban, pelaku tersebut kemudian menjanjikan bertemu secara langsung di satu tempat. Ternyata korban tidak bertemu hanya ditemui oleh satu orang ini (pelaku lainnya),” ujar Azis.
Korban pun sudah beberapa kali membuat janji pertemuan dengan MA tetapi tak bertemu.
Korban pun menyadari bahwa dirinya tertipu dan akhirnya melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat beraksi, MA menggunakan identitas istri dan adik iparnya untuk membuat akun Facebook dan rekening bank.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 19 juta, 6 unit ponsel, 16 buku tabungan, serta sejumlah ATM dan kartu identitas.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.