JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus penipuan online dengan modus penjualan black dollar.
Kasus ini melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, WN Nigeria tersebut adalah seorang pria berinisial MA (32).
MA berhasil memperdaya korbannya hingga rugi ratusan juta rupiah.
Berikut fakta-fakta pengungkapan kasus penipuan online bermodus penjualan black dollar.
Azis mengatakan, MA melakukan aksinya lewat media sosial. Ia mengelabui korbannya lewat Facebook.
Kasus ini berawal saat korban penipuan MA mengadu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Korban melaporkan bahwa dirinya ditipu orang.
“Salah satunya adalah selain berkomunikasi dengan kawan-kawan lama, yang bersangkutan juga mencari peluang bisnis, kemudian ada salah satu jaringan komunikasi media sosial yang menawarkan peluang bisnis yaitu sebuah paket yang berisi diduga balck dollar," kata Azis.
Baca juga: Polisi Tangkap WN Nigeria, Tipu Korban Rp 185 Juta Modus Jual Black Dollar
MA menipu korbannya lewat akun Facebook. Ia menawarkan paket black dollar.
"Dia menawarkan kepada korban bahwa black dollar ini datang dari negara asing yang bisa diseludupkan ke Indonesia," ungkap Azis.
Saat beraksi, MA dibantu istri dan adik iparnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial DA (32) dan HL (21).
MA meminjam identitas istri dan adik iparnya untuk membuat akun Facebook dan rekening bank.
Tersangka menawarkan paket black dollar sebanyak USD 185.000.
Baca juga: Penipuan Modus Jual Black Dollar, WN Nigeria Pakai Identitas Istri dan Adik Ipar Saat Beraksi
Korban diminta mentransfer uang ke rekening tersangka untuk bisa mendapatkan black dollar tersebut.
"Karena yakin, korban kemudian mengirimkan uang sebanyak Rp 185 juta dalam dua tahap. Rp 100 juta dan Rp 85 juta di hari yang sama," ujar Azis.