Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampingi Korban, KPAD Bekasi Pastikan Kasus Pelecehan Seksual Diproses Hukum, Tak Selesai secara Kekeluargaan

Kompas.com - 26/10/2021, 14:31 WIB
Djati Waluyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Komisioner Bidang Data dan Informasi KPAD Kota Bekasi Firli Zikrillah memastikan, laporan terkait pelecehan seksual yang diterima KPAD akan diselesaikan melalui jalur hukum.

"Kasus yang masuk dalam konteks kekerasan seksual langsung terkoneksi dengan kepolisian karena di kami, semua kasus yang masuk terkait kekerasan seksual akan kami arahkan untuk membuat laporan ke kepolisian," ujar Firli saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (26/10/2021).

Firli mengungkapkan, KPAD selalu mendorong agar tindak pelecehan seksual tidak diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi harus diproses hukum.

"Tidak selesai dalam konteks mediasi kekeluargaan segala macam, karena kami berkomitmen mendorong segala kekerasan itu tidak selesai di ruang perdamaian, jadi terkoneksi ke sana (kepolisian)," ujarnya.

Baca juga: KPAD: Baru 10 dari 26 Kasus Pelecehan Seksual di Kota Bekasi yang Disidangkan

Untuk itu, Firli mengatakan, KPAD akan mendampingi dan membantu korban kekerasan seksual untuk membuat laporan ke polisi.

"Betul (mengarahkan ke polisi), bahkan kami akan dampingi hari itu ketika memang mereka mau bikin laporan atau ingin memproses dalam hal BAP, pasti kami dampingi sesuai dengan tupoksi kami dalam bidang pengawasan," ungkapnya.

Meski begitu, ia dan kepolisian kerap mendapatkan kendala ketika memproses masalah pelecehan seksual. Kendala tersebut yakni sulitnya memenuhi bukti-bukti.

"Beberapa hal yang menjadi kendala kami terkait dengan kasus yang dipegang Polres Bekasi cuma hanya saja, ini sebagai bahan diskusi kita, dalam konteks pelecehan seksual ini kan poin pembuktiannya yang agak sulit," ujar Firli.

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual di Kota Bekasi Mayoritas Berusia Remaja

Pasalnya, banyak kejadian pelecehan seksual tidak ada bukti yang kuat seperti terekam kamera CCTV.

"Perumpamaannya, ketika ada salah satu orang dipegang payudaramya, tidak ada CCTV, bagaimana proses pembuktianya itu kan, itulah yang kadang menjadi kendala," ungkapnya.

Firli mengatakan, ada 26 laporan pelecehan seksual yang diterima KPAD Kota Bekasi sepanjang 2021.

Dari 26 laporan, 12 di antaranya adalah pelecehan seksual, dua kasus pencabulan, tiga kasus pemerkosaan, dan sembilan kasus persetubuhan.

Sementara itu, untuk laporan pada Oktober, Firli mengatakan, sudah ada tiga kasus yang dilaporkan, yakni dua kasus pelecehan seksual dan satu kasus persetubuhan.

"Pada Oktober ini masuk pelecehan seksual ada dua kasus dan persetubuhan ada satu kasus. Jadi total ada 26 kasus. Karena Oktober ini kami belum tutup buku, jadi data ter-update aja," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com