Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rachel Vennya Sempat Tunggak Pajak Mobil Alphard 2 Bulan, Dibayar Setelah Beritanya Viral

Kompas.com - 26/10/2021, 15:14 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan Rachel Vennya sempat menunggak bayar pajak mobil Alphard miliknya selama dua bulan terhitung dari tanggal jatuh tempo pada 23 Agustus 2021.

Rachel Vennya baru bayar pajak tahunan kendaraannya pada Senin (25/10/2021), atau setelah menjadi sorotan publik.

"Memang baru perpanjang Senin, kemarin di Samsat pukul 14.00 WIB. Pengesahan tahunan dibayar setiap tahun. Itu kemarin mungkin karena viral atau bagaimana makanya langsung dibayar," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Masyarakat Bisa Pakai Nopol RFS seperti Mobil Rachel Vennya, Ini Penjelasan Polisi

Argo memastikan, saat ini Rachel Vennya telah membayar pajak tahunan kendaraan atau memperpanjang sampai 2022.

"Habisnya di 2021, sudah kami perpanjang sampai dengan 2022. Itu pajak tahunan, tapi pajak lima tahunan masih berjalan," kata Argo.

Sebelumnya, polisi memeriksa selebgram Rachel Venya terkait penggunaan nomor kendaraan B 139 RFS pada mobil Alphard miliknya, Selasa (26/10/2021).

Rachel diperiksa karena nomor kendaraan B 139 RFS itu terpasang pada mobil Alphard berwarna hitam.

Sedangkan nopol itu tercatat di database ada pada mobil Alpahard milik Rachel berwarna putih.

Argo sebelumnya mengungkapkan, Rachel dalam pemeriksaan mengaku telah mengubah warna mobil dengan stiker.

"Warna sebenarnya putih metalik, dengan nopol B 139 RFS di mana warna tersebut sudah diakui diubah menjadi warna hitam seluruh bodinya dengan menggunakan stiker," ujar Argo.

Baca juga: Fakta Kontroversi Nopol RFS di Mobil Rachel Vennya, Disebut Pelat Khusus tapi Dibantah Polisi

Kini, Rachel dikenakan sanksi tilang yang tertuang pada Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomo 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ini kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp 500.000 tadi, setelah membayar tentunya harus menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," kata Argo.

Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai warna kendaraan milik Rachel terbongkar setelah dia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).

Rachel bersama kekasihnya, Salim Nauderer, serta manajernya, Maulidia Khairunnisa, menjalani pemeriksaan terkait kaburnya dari karantina di Wisma Atlet.

Saat itu Rachel menumpangi mobil Alphard warna hitam dengan nopol B 139 RFS.

Nomor kendaraan dia menjadi sorotan karena awalnya disebut menggunakan kode khusus pejabat.

Namun, setelah diselidiki, mobil Alphard berpelat B 139 RFS itu milik Rachel dan menggunakan kode khusus RFS yang umumnya milik pejabat.

Nopol yang ada pada mobil Rachel itu memiliki tiga angka, sedangkan untuk nomor kendaraan khusus merupakan empat angka dengan diawali angka 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com