JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menduga MAZ (21), pelaku yang masturbasi di jok motor milik perempuan di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, memiliki gangguan kejiwaan.
Dugaan tersebut lantaran pelaku sudah lebih dari 20 kali beraksi, yakni mengikuti korbannya dan menjadikan halusinasi untuk memuaskan hasrat seksual.
“Kami menduga yang bersangkutan ini ada penyimpangan dari sisi kejiwaannya,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (26/12/2021).
Azis mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi MAZ. Ia menegaskan, proses penyidikan tetap berjalan.
“Di sela-sela itu (penyidikan) dalam proses penanganannya kita mengajak dari sisi kemanusiaan kita menggandeng ahli-ahli kejiwaan. Sekarang sedang proses ke sana. Jadi bukan kita dapat (hasil pemeriksaan) sisi kejiwaan dulu, baru diproses penyidikan, tidak. Kami penyidikan sambil mengecek kejiwaan yang bersangkutan (pelaku),” ujar Azis.
Azis menekankan, pemeriksaan kejiwaan tersebut adalah salah satu bentuk pelayanan yang dilakukan oleh kepolisian.
“Artinya semua itu tergantung proses di penyidikan di sana ya. Ada dugaan awal suatu perbuatan asusila, itu bisa kami tangani dulu. Namun dilihat dari sisi kemanusiaannya, kami harus memberikan pelayanan juga walaupun dia pelaku,” kata Azis.
MAZ memiliki hobi menonton film porno sejak kecil. Ia lalu mencari target secara acak untuk memuaskan hasrat seksualnya.
Baca juga: Pelaku Masturbasi di Dekat Motor Korban Ditangkap, Polisi: Lebih dari 20 Kali Beraksi
“Secara random dia menemukan wanita yang (diincarnya) kemudian dia berhalusinasi sebagai semacam teman kencan begitulah ya,” tambah Azis.
Pelaku kemudian mengikuti sampai tempat tujuan wanita tersebut. Namun, pelaku memuaskan hasrat seksualnya tanpa menyentuh korbannya.
“Ada yang sampai di rumah, ada yang di tempat tertentu. Yang viral adalah di depan rumah korban, di daerah Pesanggrahan. Di depan rumah korban, korban hanya bisa melihat kenapa orang ini ngikutin tapi tanpa berinteraksi, tanpa menyentuh korban,” ujar Azis.
Pelaku kemudian melampiaskan nafsunya dengan masturbasi di atas motor hingga mencapai ejakulasi.
Baca juga: Polisi Gencar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Para Debt Collector Kini Kerja di Kamar Kos
Pelaku disangkakan pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Seorang perempuan bernama Bunga (18) diduga menjadi korban pelecehan oleh seorang pria pada Sabtu (16/10/2021) malam.
Pelaku seorang pria nekat masturbasi dan mengeluarkan sperma di jok motor milik Bunga yang terparkir di depan rumahnya di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.