JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menemukan sejumlah sumur resapan di perkantoran, baik milik pemerintah maupun swasta tidak berfungsi secara maksimal.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil monitoring tim pengawas terpadu sumur resapan.
"Jadi, ada yang sudah dibuat sumur resapan, tapi karena banyak lumpur, jadi tidak berfungsi. Jadi, masih perlu klarifikasi dengan tim teknis gedung," kata Bakwan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/10/2021), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Cek Sumur Resapan, Pemkot Jakpus Akan Sidak 400 Gedung
Sejauh ini, audit keberadaan sumur resapan masih terus berjalan di 400 perkantoran wilayah Jakarta Pusat.
Tim pengawas terpadu dari Pemkot Jakarta Pusat baru melakukan audit pada 61 gedung perkantoran dengan ketinggian kurang dari delapan lantai.
Sementara itu, tim pengawas terpadu dari Pemprov DKI Jakarta melakukan audit di gedung perkantoran dengan ketinggian di atas delapan lantai.
Berdasarkan hasil monitoring, tim pengawas mendapati selain tidak berfungsi, ada juga perkantoran yang tidak memiliki jumlah sumur resapan sesuai ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Harusnya jumlah sumur resapannya ada tiga, tapi yang satu tidak bisa ditunjukkan ke tim. Mereka bukan tidak punya, hanya saja ada yang tidak berfungsi," kata Bakwan.
Baca juga: Gedung Tak Punya Sumur Resapan di Jakpus Akan Diberi Sanksi
Bakwan menambahkan, proses audit sumur resapan juga terkendala oleh terbatasnya jumlah personel yang turun ke lapangan.
Pemkot Jakarta Pusat membentuk tiga tim untuk mengecek keberadaan sumur resapan di perkantoran yang tersebar di tiga kecamatan prioritas, yakni Karet Tengsin, Menteng dan Kenari.
Tim pengawas ini terdiri dari jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Suku Dinas Sumber Daya Air, Satpol PP dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Pusat.
Jika tidak ada sumur resapan, perusahaan pemilik gedung akan diberi kesempatan selama 30 hari untuk membangun sumur resapan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Air Tanah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.