Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/10/2021, 23:00 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menemukan sejumlah sumur resapan di perkantoran, baik milik pemerintah maupun swasta tidak berfungsi secara maksimal.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil monitoring tim pengawas terpadu sumur resapan.

"Jadi, ada yang sudah dibuat sumur resapan, tapi karena banyak lumpur, jadi tidak berfungsi. Jadi, masih perlu klarifikasi dengan tim teknis gedung," kata Bakwan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/10/2021), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Cek Sumur Resapan, Pemkot Jakpus Akan Sidak 400 Gedung

Sejauh ini, audit keberadaan sumur resapan masih terus berjalan di 400 perkantoran wilayah Jakarta Pusat.

Tim pengawas terpadu dari Pemkot Jakarta Pusat baru melakukan audit pada 61 gedung perkantoran dengan ketinggian kurang dari delapan lantai.

Sementara itu, tim pengawas terpadu dari Pemprov DKI Jakarta melakukan audit di gedung perkantoran dengan ketinggian di atas delapan lantai.

Berdasarkan hasil monitoring, tim pengawas mendapati selain tidak berfungsi, ada juga perkantoran yang tidak memiliki jumlah sumur resapan sesuai ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Harusnya jumlah sumur resapannya ada tiga, tapi yang satu tidak bisa ditunjukkan ke tim. Mereka bukan tidak punya, hanya saja ada yang tidak berfungsi," kata Bakwan.

Baca juga: Gedung Tak Punya Sumur Resapan di Jakpus Akan Diberi Sanksi

Bakwan menambahkan, proses audit sumur resapan juga terkendala oleh terbatasnya jumlah personel yang turun ke lapangan.

Pemkot Jakarta Pusat membentuk tiga tim untuk mengecek keberadaan sumur resapan di perkantoran yang tersebar di tiga kecamatan prioritas, yakni Karet Tengsin, Menteng dan Kenari.

Tim pengawas ini terdiri dari jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Suku Dinas Sumber Daya Air, Satpol PP dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Pusat.

Jika tidak ada sumur resapan, perusahaan pemilik gedung akan diberi kesempatan selama 30 hari untuk membangun sumur resapan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Air Tanah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Megapolitan
Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep 'Green Ramadhan' demi Lestarikan Lingkungan

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep "Green Ramadhan" demi Lestarikan Lingkungan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

Megapolitan
Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com