JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta akan menyesuaikan dengan kemampuan para pengusaha.
Dia menjelaskan, saat ini masih berada dalam kondisi pandemi Covid-19 sehingga tidak semua pengusaha mampu menaikan upah yang tinggi.
"Setiap tahun kalau bicara kenaikan UMP itu kan memang selalu naik, tapi kita situasi sekarang masih pandemi, tentu kita lihat kemampuan para pengusaha," ucap Riza dalam rekaman suara, Selasa (27/10/2021) malam.
Riza mengatakan, sebagai pemerintah posisi Pemprov DKI Jakarta harus adil di tengah-tengah buruh dan pengusaha.
Baca juga: Serikat Buruh Minta UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Naik Jadi Rp 5,3 Juta
Kehidupan para buruh tentu cukup sulit di tengah pandemi, namun para pengusaha juga membutuhkan perhatian karena dampak dari pandemi Covid-19.
Beban finansial, kata Riza, bahkan dirasakan di tingkat pemerintahan yang pendapatannya terganggu karena pandemi.
"Pemerintah saja berat, apalagi pengusaha, apalagi terlebih masyarakat," ucap dia.
Untuk itu, Riza meminta semua pihak bersabar dan Pemprov DKI Jakarta akan mencarikan solusi terbaik terkait dengan kenaikan upah.
"Jadi memang semua harus adil, nanti kita carikan formula yang terbaik bagi semua pihak," ujar dia.
Sebelumnya, serikat buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 senilai Rp 5,3 juta.
Baca juga: Serikat Buruh Geruduk Balai Kota DKI Jakarta, Minta Kepastian Kenaikan UMP
Ketua DPW DKI Jakarta FSPMI Winarso mengatakan, angka Rp 5,3 juta didapat dari survei yang dilakukan serikat buruh.
"Berdasarkan survei pasar seharga Rp 5.305.000, itu cukup setahun," kata Winarso ditemui saat aksi demonstrasi kenaikan UMP di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Namun jika tidak mendapatkan tuntutan tersebut, Winarso mengatakan tetap menargetkan kenaikan UMP 2022 paling sedikit 10 persen dari upah tahun 2021.
"Target kita naik 10 persen dari Rp 4,4 juta, jadi kira-kira Rp 4,8 juta," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.