Ditilang, mobil disita
Rachel pun hanya dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomo 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi tilang diberikan terkait penggunaan nomor polisi pada kendaraan yang tidak sesuai warna pada data yang tertera.
Adapun kini mobil Alphard Rachel disita polisi selama 14 hari proses persidangan tilang.
"Ini kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp 500.000 tadi setelah membayar tentunya harus menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," kata Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.