Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Kantor DLH Jakarta(KOMPAS.COM/STANLY RAVEL)
JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta secara resmi akan menerapkan sanksi tilang bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang mulai 13 November 2021.
Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai tilang sesuai ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemilik kendaraan roda empat akan dikenai denda atau tilang paling banyak Rp 500.000, sedangkan untuk pemilik sepeda motor dikenai sanksi tilang paling banyak Rp 250.000.
Apa kriteria kendaraan bermotor yang dinyatakan lulus atau tidak lulus uji emisi gas buang?
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, kriteria kendaraan lulus uji emisi sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.
Kendaraan bermotor akan dibagi sesuai jenis mesin dan tahun pembuatan sebagai berikut:
Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm;
Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Pemkot Jakpus Temukan Sumur Resapan di Sejumlah Gedung Kantor yang Tak Berfungsihttps://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/27/10021391/pemkot-jakpus-temukan-sumur-resapan-di-sejumlah-gedung-kantor-yang-takhttps://asset.kompas.com/crops/oKZYVSZI3YS3yInH9O8PN3mjanI=/0x0:0x0/195x98/data/photo/2020/02/18/5e4bca8c8d3cb.jpg