BEKASI, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi telah menerima 26 laporan terkait kasus pelecehan seksual sepanjang 2021.
Komisioner Bidang Data dan Informasi KPAD Kota Bekasi Firli Zikrillah mengatakan, laporan tersebut terhitung sejak 1 Januari 2021 hingga 25 Oktober 2021.
"Terkait dengan persetubuhan, pelecehan seksual, itu 26 kasus yang kami terima per Oktober ini," ujar Firli saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Korban Pelecehan Seksual di Kota Bekasi Mayoritas Berusia Remaja
Dari 26 laporan, 12 di antaranya adalah pelecehan seksual, dua kasus pencabulan, tiga kasus pemerkosaan, dan sembilan kasus persetubuhan.
Sementara itu, khusus untuk laporan pada Oktober, Firli mengatakan, sudah ada tiga kasus yang dilaporkan, yakni dua kasus pelecehan seksual dan satu kasus persetubuhan.
"Pada Oktober ini masuk pelecehan seksual ada dua kasus dan persetubuhan ada satu kasus. Jadi total ada 26 kasus. Karena Oktober ini kami belum tutup buku, jadi data ter-update aja," ujar Firli.
Firli mengungkapkan, korban pelecehan seksual di Kota Bekasi mayoritas merupakan kelompok usia remaja atau berusia di bawah 17 tahun.
"Kalau saya rata-ratakan itu (korban) sekitar usia 12-15 (tahun) terkait kasus-kasus kekerasan seksual, angka di mana anak-anak masuk ke usia pubertas yang di luar dari kontrol orangtua," ujar Firli.
Data tersebut merupakan rata-rata dari laporan pelecehan seksual yang diterima KPAD Kota Bekasi sepanjang 2021 dengan 26 pelapor.
Dari 26 kasus pelecehan seksual yang dilaporkan ke KPAD, baru 38,5 persen kasus yang naik ke pengadilan atau baru 10 kasus pelecehan seksual yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
"Yang sudah naik ke pengadilan tujuh kasus, tiga sudah putusan," ungkapnya.
Firli mengatakan, laporan 26 kasus pelecehan seksual itu diterima KPAD sepanjang 2021.
Dari 26 kasus, 16 kasus lainnya masih dalam tahap pemeriksaan polisi.
"Selebihnya masih tahap pemeriksaan di kepolisian," ujarnya.
Ia juga memastikan, laporan terkait pelecehan seksual yang diterima KPAD akan diselesaikan melalui jalur hukum.